Menkominfo menyatakan Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi total terhadap tiga komponen penting sistem pembayaran dalam judi online.
"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” jelasnya dalam sebuah sesi podcast.
Menurut Menteri Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan ini adalah sistem pembayarannya, bagaimana payment gatewaynya. Itu yang harus diselesaikan dan kita terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis, lebih drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," tuturnya.
Menkominfo menyatakan telah memutus akses terhadap 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang. Data lain yang disebutkan adalah sejak 17 Juli 2023 s.d. 8 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten konten judi online.
Dia mengklaim bahwa situs judi online tetap muncul di ruang digital lantaran memiliki server di luar negeri. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari dua negara, Kamboja dan Davao, Filipina serta membatasi akses VPN gratis.
Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Menteri Budi Arie menjelaskan perputaran uang judi online di tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun. Pada tahun 2024 angka perputaran uang judi online diprediksi meningkat menjadi Rp900 Triliun.
"Menurut data PPATK, 80% pemain judi online ini masyarakat kelas bawah. Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu nggak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News