Pemerintah mencatat lonjakan 128% promosi judi online di media sosial dalam dua pekan terakhir.
Pemerintah mencatat lonjakan 128% promosi judi online di media sosial dalam dua pekan terakhir.

Komdigi Ungkap Lonjakan Promosi Judi Online Lewat Kolom Komentar Media Sosial

Lufthi Anggraeni • 29 Juni 2026 17:20
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menemukan lonjakan 128% promosi judi online dalam dua pekan terakhir.
  • Pelaku memakai bot lintas negara untuk menyebarkan spam di kolom komentar media sosial.
  • Pemerintah menggandeng Meta, Polri, PPATK, dan OJK guna memperkuat penindakan.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya peningkatan signifikan aktivitas promosi judi online di media sosial dalam dua pekan terakhir. Modus penyebaran juga mengalami perubahan, dari sebelumnya mengandalkan situs web kini bergeser ke kolom komentar akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar.
 
"Berdasarkan hasil pemantauan, selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128% dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar.
 
Berdasarkan paparan Komdigi, lonjakan tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026. Momentum tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyebarkan promosi taruhan olahraga melalui komentar spam di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

Pelaku kejahatan tersebut, jelas Komdigi, menggunakan beragam variasi kata kunci serta tagar agar dapat menghindari sistem moderasi platform digital. Analisis pemerintah juga mengindikasikan adanya jaringan afiliasi judi online yang beroperasi secara lintas negara.
 
Sejumlah akun diduga berasal dari India dan Brasil serta mampu menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat pada akun media sosial dengan jumlah pengikut besar. Untuk menanggulangi fenomena tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Meta, Polri, PPATK, dan OJK.
 
Langkah yang dilakukan meliputi pengawasan, pemblokiran situs, penegakan hukum, hingga pemutusan rekening maupun dompet digital yang digunakan oleh jaringan pelaku. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan konten yang diduga mempromosikan judi online serta tidak berinteraksi dengan konten tersebut.
 
Selain itu, Komdigi menyampaikan bahwa selama periode dari tanggal 1 Juni hingga 28 Juni 2026, pihaknya telah ditangani sebanyak 126.180 konten atau temuan yang berkaitan dengan judi online. Sebagian besar berasal dari situs web, diikuti layanan berbagi file, YouTube, Meta yang mencakup Facebook dan Instagram, serta platform X.
 
Komdigi menilai pelaku kini mengubah strategi setelah banyak situs judi online diblokir. Kolom komentar akun populer dipilih sebagai sarana promosi karena memiliki tingkat interaksi tinggi dan sering kali tidak segera dimoderasi oleh pemilik akun.
 
Selain itu, Komdigi kembali menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, merupakan tindak pidana. Tim patroli digital terus melakukan pemantauan terhadap situs broadcasting ilegal yang menyisipkan tautan menuju situs judi online.
 
Tidak hanya sekadar pemantauan, Komdigi menegaskan akan memutus akses terhadap situs judi online dan koordinasi dengan PPATK, OJK, serta Polri untuk menindak rekening yang digunakan oleh jaringan tersebut.
 
Melalui langkah kolaboratif antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan masyarakat, penyebaran promosi judi online diharapkan dapat ditekan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA