Belum lama ini, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD) Dubai mengumumkan fatwa baru terkait penggunaan WiFi orang lain tanpa izin.
Mengutip Digital Trends, mereka yang menggunkan sinyal WiFi milik orang lain tanpa izin pemiliknya bisa terkena hukuman. Fatwa tersebut tidak berlaku di area publik karena jaringan WiFi yang tersedia memang dirancang untuk mengundang warga agar datang.
Pengguna smartphone zaman sekarang biasanya cenderung mencari sinyal WiFi begitu berada di sebuah tempat publik, misalnya pusat perbelanjaan atau taman. Belum tentu WiFi yang tersedia bisa dipakai sesukanya, orang di sekitar Anda mungkin saja juga menyediakan WiFi dari perangkat yang dimiliki.
Tidak disebutkan hukuman apa untuk mereka yang melanggar fatwa ini. Mereka yang menggunakan WiFi milik orang lain sudah dianggap mencuri oleh fatwa ini. Salah satu alasan dibelakukan fatwa tersebut adalah sudah muncul banyak kasus orang yang memakai WiFi tanpa izin pemiliknya, dan itu sangat memakan bandwitdh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News