Di hari terakhir pendaftaran hari ini, 20 Juli 2022, perusahaan teknologi besar WhatsApp, Facebook, dan Instagram akhirnya mendaftarkan diri. Namun, Google dan Twitter belum tampak mendaftar.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah PSE lingkup privat yang mendaftarkan diri ke Kominfo. PSE yang sudah mendaftar antara lain Netflix, Discord, Telegram, Tiktok, Mi Chat, Shopee, hingga Tokopedia.
"Barusan saya cek itu WhatsApp melalui Facebook Singapura sudah mendaftarkan platformnya ke PSE,” ujar Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec, Pratama Persadha, saat diwawancarai dalam program Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 20 Juli 2022.
"Tapi, Google sama Twitter masih belum. Belum saya cek," lanjut Pratama.
Apakah ada sanksi? Dia menjelaskan PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan tidak akan langsung mendapat sanksi seperti pemblokiran. Kominfo akan menjalankan sejumlah prosedur yang harus dilewati sebelum akhirnya memutus akses.
Baca: Sanksi untuk PSE yang tidak Terdaftar
"Kalau PSE lingkup privat ini belum mendaftar, nanti ada peringatan dulu. Selanjutnya denda administratif. Sampai sekarang belum ada aturan dendanya berapa, dasarnya apa. Kemudian setelah itu baru diblokir,” jelas Pratama.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10/2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. (Annisa Ambarwaty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News