Pemerintah siapkan implementasi PP TUNAS untuk pembatasan media sosial anak yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Pemerintah siapkan implementasi PP TUNAS untuk pembatasan media sosial anak yang mulai berlaku 28 Maret 2026.

Kompak, Pemerintah Siapkan Pembatasan Media Sosial Anak, Berlaku 28 Maret 2026

Cahyandaru Kuncorojati • 12 Maret 2026 15:39
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menyiapkan penerapan PP TUNAS untuk melindungi anak di ruang digital.
  • Aturan pembatasan media sosial anak akan mulai berlaku 28 Maret 2026.
  • Kebijakan ini melibatkan kementerian, sekolah, hingga pemerintah daerah.
Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan langkah menjelang penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. 
 
Sejumlah kementerian dan lembaga berkumpul dalam rapat koordinasi untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dapat berjalan efektif.
 
Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada Rabu (11/3/2026), dan dihadiri berbagai kementerian terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Pendidikan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerapan PP TUNAS merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
 
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya perlindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya.
 
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
 
Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi langkah penting karena jumlah anak di Indonesia yang aktif di dunia digital sangat besar.
 
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.
 
Dalam implementasinya, pemerintah pusat juga melibatkan pemerintah daerah agar program perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan hingga tingkat lokal.
 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut akan dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
 
“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” kata Tito.
 

Sekolah Mulai Batasi Penggunaan Gawai

Sektor pendidikan juga akan menjadi bagian penting dari implementasi aturan ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan sekolah mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S.
 
“Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” jelasnya.
 
Pendekatan ini diharapkan membantu anak lebih seimbang dalam menggunakan teknologi, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap layar.
 
Selain pembatasan penggunaan gadget, pemerintah juga menilai pentingnya menyediakan aktivitas lain yang lebih positif bagi anak.
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi mengatakan pembatasan penggunaan gawai harus diimbangi dengan kegiatan yang membangun karakter.
 
“Anak anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.
 
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.
 
Ia mengajak masyarakat, orang tua, dan berbagai pihak untuk ikut mendukung implementasi PP TUNAS.
 
"Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua. Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, orang tua, anak-anak, dan rekan-rekan pers untuk memastikan agar regulasi ini dapat berjalan dengan maksimal dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," kata Teddy.
 
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap penerapan PP TUNAS dapat menjadi fondasi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA