Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi mewajibkan pemegang nomor ponsel baru melakukan registrasi perekaman wajah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi mewajibkan pemegang nomor ponsel baru melakukan registrasi perekaman wajah.

Soal Regulasi Wajib Rekam Wajah bagi Pemegang Nomor HP Baru di Indonesia

Lufthi Anggraeni • 26 November 2025 12:41
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi baru yang akan mewajibkan seluruh pemegang nomor ponsel baru melakukan registrasi dengan data biometrik, yaitu rekaman wajah atau face recognition.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat validasi pengguna dan menekan penyalahgunaan identitas dalam layanan seluler. Sebagai pengingat, selama ini registrasi kartu SIM prabayar maupun pascabayar di Indonesia hanya mengandalkan data identitas administratif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
 
Namun data tersebut dinilai rentan disalahgunakan, dari pemalsuan identitas hingga penyalahgunaan nomor untuk kejahatan seperti penipuan, SMS spam, judi online, ataupun penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Dengan demikian, Komdigi menilai perlu ada penyempurnaan melalui regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi via Jaringan Bergerak Seluler.
 
RPM ini akan mengatur prosedur teknis registrasi yang wajib mencantumkan data biometrik wajah selain data kependudukan konvensional. Dalam skema registrasi baru ini, calon pelanggan yang membeli nomor baru harus menyediakan beberapa data, termasuk nomor MSISDN (nomor pelanggan), NIK, dan hasil pemindaian wajah.
 
Sebagai informasi, kebijakan ini juga berlaku untuk pemegang nomor eSIM , tidak hanya pemegang kartu SIM fisik. Komdigi juga mempertimbangkan regulasi khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP elektronik.
 
Dalam kasus tersebut, registrasi dapat dilakukan dengan NIK pemohon serta NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai data pada KK agar tetap sesuai data kependudukan resmi. Peraturan baru ini direncanakan diterapkan secara bertahap.
 
Dalam fase awal, setelah RPM disahkan, registrasi masih bisa menggunakan metode lama yaitu NIK dan nomor KK sebagai opsi. Sementara penggunaan face recognition bersifat opsional selama masa transisi.
 
Namun setelah satu tahun sejak regulasi berlaku, registrasi hanya akan diterima melalui metode biometrik dan NIK saja. Penting dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pemilik nomor baru, dan pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang meskipun diberikan opsi jika bersedia.
 
Komdigi menyatakan bahwa pergantian metode registrasi ini muncul karena sistem registrasi sebelumnya belum mampu menutup celah penyalahgunaan identitas. Banyak kasus kejahatan yang melibatkan kartu seluler, dari penyebaran hoaks, penipuan daring, hingga perjudian online, yang memanfaatkan nomor anonim atau identitas palsu.
 
Dengan verifikasi biometrik, identitas pengguna akan lebih sulit dipalsukan, sehingga potensi penyalahgunaan nomor seluler dapat ditekan. Regulasi ini diharapkan memperkuat keamanan data pelanggan dan memitigasi risiko kejahatan digital terkait layanan telekomunikasi.
 
Menurut rencana Komdigi, RPM Registrasi Pelanggan akan menjadi bagian dari program kerja kementerian tahun 2025. Setelah regulasi diundangkan, tahap transisi akan dibuka selama satu tahun selama masyarakat dan operator seluler mempersiapkan adaptasi.
 
Selama masa itu, metode registrasi sebelumnya tetap berlaku. Setelah fase transisi usai, sekitar akhir 2026, registrasi wajib menggunakan NIK dan face recognition. Bagi calon pengguna layanan seluler, regulasi ini berarti setiap pembelian nomor HP baru akan melibatkan proses verifikasi wajah.
 
Hal ini bisa memperpanjang proses aktivasi, terutama bagi pengguna yang tidak familiar dengan teknologi biometrik. Namun dari sisi keamanan, regulasi ini akan memberikan pengguna jaminan identitas lebih valid.
 
Sementara itu, operator seluler maupun penyedia layanan eSIM akan dituntut untuk menyiapkan infrastruktur verifikasi biometrik, termasuk sistem perekaman wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. ([CNBC Indonesia][1])
 
Bagi konsumen, penting pula mencermati aspek privasi dan keamanan data, termasuk cara data wajah disimpan, digunakan, dan dijaga agar tidak disalahgunakan. Karena regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, detail teknis pengolahan data biometrik belum sepenuhnya diungkap.
 
Dengan rancangan regulasi baru ini, Komdigi menunjukkan komitmennya mengatasi celah penyalahgunaan identitas dalam layanan seluler. Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan registrasi menggunakan face recognition bisa memperkuat keamanan digital nasional dan melindungi konsumen dari sim card anonim yang rawan disalahgunakan.
 
Namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada mekanisme implementasi, termasuk transparansi dalam penyimpanan data biometrik, kesiapan operator, dan edukasi masyarakat. Bagi calon pelanggan nomor baru, perubahan ini perlu dipahami dengan baik agar proses aktivasi dan privasi tetap berjalan aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan