Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pendaftaran operasional bisnis sudah menjadi kewajiban aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Tidak hanya untuk swasta, aturan ini juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN).
“Ini wujud dari ketaatan atas aturan hukum nasional di mana kesempatan berusaha di sektor digital diberikan begitu luas, tetapi persyaratan untuk mengikuti peraturan dan pendataan perusahaan di wilayah yurisdiksi nasional harus juga ditaati," kata Johnny dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Minggu, 17 Juli 2022.
Teracatat ada 5.610 penyelenggara sistem elektronik) domestik dan 82 PSE asing yang sudah terdaftar Kominfo. Mulai dari Gojek, OVO, Tiktok, dan Spotify.
Kewajiban mendaftar bagi PSE lingkup privat ini diklaim untuk melindungi konsumen. Kominfo menyebutkan bahwa dengan adanya pendaftaran ini bisa melindungi dan memudahkan pengguna jika terjadi masalah nantinya. (Sherviana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News