Tampilan aplikasi Kalkulator Pabean.
Tampilan aplikasi Kalkulator Pabean.

Aplikasi Kalkulator Pabean untuk Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Ellavie Ichlasa Amalia • 24 Februari 2016 13:32
medcom.id, Jakarta: Pada tanggal 22 Februari lalu, Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2016 meluncurkan sebuah aplikasi Android yang disebut Kalkulator Pabean.
 
Seperti namanya, ia berfungsi untuk membantu masyarakat untuk menghitung biaya masuk yang dikenakan saat mereka mengimpor suatu barang.
 
Saat dihubungi oleh tim Metrotvnews.com, Kepala Seksi Publikasi dan Dokumentasi, Arief Rahman Hakim, menjelaskan bahwa para importir mungkin sudah terbiasa dengan perhitungan bea masuk dan pajak, tetapi, tidak begitu halnya dengan masyarakat umum.

Dia menyebutkan, aplikasi Kalkulator Pabean ditujukan kepada orang-orang awam yang sesekali menggunakan jasa bea cukai. Seperti penumpang yang membawa barang dari luar negeri atau orang yang mengirimkan barang dari luar negeri.
 
Saat mengirimkan barang dari luar negeri dan mendapatkan tagihan dari penyedia jasa pengiriman, sebagian besar orang akan mengira tagihan yang harus dibayarkan merupakan bea masuk dan pajak. Arief menjelaskan, penyedia jasa pengiriman sebenarnya juga mengenakan biaya penanganan barang.
 
Kalkulator Pabean
 
"Kami memberikan cara pada masyarakat luas untuk menghitung bea masuk agar mereka paham dan tidak mudah tertipu, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Arief. 
 
Saat ini, aplikasi Kalkulator Pabean ini hanya tersedia untuk Android. Arief mengatakan, alasannya adalah karena di Indonesia, sebagian besar masyarakat masih menggunakan smartphone berbasis Android. Meskipun begitu, dia meyakinkan bahwa aplikasi ini akan terus mendapatkan update untuk menyempurnakan aplikasi tersebut.
 
Dia bahkan menyebutkan, ke depan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana untuk membuat aplikasi lainnya. Saat ini, mereka telah meluncurkan 2 aplikasi resmi yaitu Kalkulator Pabean dan juga aplikasi Media Center Bea Cukai. Dengan aplikasi media center, pengguna dapat membaca kabar terbaru tentang bea cukai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA