Mengutip GSM Arena, pengikut lain masih bisa berinteraksi dengan unggahan pengguna, namun komentar dan pesan mereka tidak akan dapat dilihat pengguna lain ataupun pemilik akun. Instagram menyebut fitur ini lebih ditujukan untuk pengguna remaja.
Namun, pengguna lain juga dapat menggunakan fitur ini untuk membatasi interaksi dengan pengguna lain yang dianggap mengganggu. Setelah mengaktifkan fitur ini, pengguna akan diingatkan untuk menonaktifkannya dalam waktu yang telah ditentukan.
Pengguna dapat memilih untuk membatasi hanya interaksi dari pengikut terbaru dan atau akun yang tidak mengikuti akun pengguna. Selain itu, pengguna dapat membatasi akun tertentu tanpa perlu memblokir, sehingga mereka tidak akan mengetahui saat pengguna online atau telah membaca pesan mereka.
Selain itu, pesan mereka tidak akan muncul di kotak masuk DM, dan dialihkan ke pesan permintaan. Komentar baru mereka di unggahan pengguna hanya akan dapat dilihat oleh pemilik akun dan pemberi komentar.
Tidak hanya itu, saat mencoba untuk menandai atau tag, dan menyebut atau mention pemilik akun, pengguna lain tersebut akan mendapati pesan yang menyampaikan bahwa pengguna tidak mengizinkan mereka untuk melakukannya.
Sebelumnya, Instagram menjadikan Stories menjadi lebih interaktif dengan batch stiker baru yang baru saja diumumkannya. Dengan fokus pada musik, konten tersembunyi dan kreasi kustom, terdapat hal menarik untuk pengguna.
Bagi penggemar musik, stiket Add Your Music mengombinasikan fitur rantai story Add Yours populer dengan stiker musik klasik. Kini, pengguna bisa berbagi musik yang sesuai dengan mood dan mengajak teman dan pengikut untuk bergabung dengan menambahkan kesukaan ke utasan.
Kemampuan tersebut menyerupai daftar putar atau playlist publik dalam unggahan Story pengguna. Batch stiker baru ini juga memungkinkan pengguna untuk mencoba stiker Frame saat merasa nostalgia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id