Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik. Dalam regulasi ini, layanan media sosial dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia tertentu.
Penonaktifan Akun di Bawah 16 Tahun
Sebagai bagian dari implementasi, X akan mulai mengidentifikasi akun pengguna yang tidak memenuhi syarat usia. Akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah 16 tahun berpotensi dinonaktifkan.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh pengguna telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Bentuk Kepatuhan terhadap PP TUNAS
Langkah ini merupakan respons langsung X terhadap regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut positif kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” ujar Alexander.
Kemkomdigi juga meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret, sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalammenciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.
Implementasi Bertahap di Berbagai Platform
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP TUNAS pada 28 Maret 2025. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025 dengan masa penyesuaian selama satu tahun sebelum diterapkan secara penuh.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan. Regulasi ini juga menetapkan 28 Maret sebagai awal implementasi kebijakan.
Pada tahap awal penerapan, sejumlah platform digital akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun milik pengguna anak. Platform yang terdampak mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga layanan seperti Bigo Live dan Roblox.
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News