Kepala Eksekutif Meta, Mark Zuckerberg, telah melobi Presiden Trump dan para pembantunya untuk menyelesaikan gugatan antimonopoli federal terhadap perusahaannya yang akan disidangkan pada tanggal 14 April.
Kepala Eksekutif Meta, Mark Zuckerberg, telah melobi Presiden Trump dan para pembantunya untuk menyelesaikan gugatan antimonopoli federal terhadap perusahaannya yang akan disidangkan pada tanggal 14 April.

Mark Zuckerberg Lobi Presiden Trump Terkait Gugatan Antimonopoli

Arif Wicaksono • 03 April 2025 17:39

Jakarta: Kepala Eksekutif Meta, Mark Zuckerberg, telah melobi Presiden Trump dan para pembantunya untuk menyelesaikan gugatan antimonopoli federal terhadap perusahaannya yang akan disidangkan pada tanggal 14 April. Hal ini berdasarkan tiga orang yang mengetahui masalah tersebut.

Dikutip dari New York Times, Kamis, 3 April 2025, Zuckerberg telah melakukan beberapa perjalanan ke Gedung Putih dan Mar-a-Lago untuk membahas masalah tersebut, beserta masalah lainnya, kata dua orang tersebut, yang tidak berwenang untuk mengungkapkan percakapan pribadi. Baru-baru ini, ia mengunjungi Gedung Putih pada Rabu pagi.

Baca juga: Meta Mulai Rilis AI Studio di Indonesia untuk Buat Karakter AI

Komisi Perdagangan Federal menggugat Meta pada tahun 2020, selama masa jabatan pertama Trump, menuduh perusahaan tersebut menghambat persaingan dengan membeli perusahaan rintisan muda seperti Instagram dan WhatsApp dan mencegah mereka menjadi bisnis yang berkembang sepenuhnya.

Meta dapat menyelesaikan gugatan tersebut dengan penyelesaian. Tidak jelas apakah upaya Zuckerberg telah membuat pemerintahan Trump mempertimbangkan penyelesaian.

Juru bicara Meta, yang juga pemilik Facebook, Andy Stone, mengatakan perusahaan itu secara rutin bertemu dengan para pembuat kebijakan untuk membahas isu-isu yang memengaruhi daya saing, keamanan nasional, dan pertumbuhan ekonomi.

Gedung Putih tidak segera memberikan komentar, dan FTC menolak berkomentar. Rincian pertemuan tersebut telah dilaporkan sebelumnya oleh The Wall Street Journal.

Dalam gugatannya, FTC mengklaim Meta telah melanggar undang-undang antimonopoli dengan mengakuisisi pesaing muda dan merampas platform media sosial alternatif dari konsumen.

FTC berpendapat bahwa pembelian situs berbagi foto Instagram oleh Meta pada tahun 2012 seharga USD1 miliar dan kesepakatannya pada tahun 2014 untuk aplikasi pengiriman pesan WhatsApp seharga USD19 miliar seharusnya tidak disetujui.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan