Dalam Ikhtisar Kode Etik Grab, perusahaan transportasi menjelaskan tentang bagaimana para driver seharusnya memperlakukan penumpang. Pelanggaran atas kode etik ini bisa berujung pada penangguhan atau penghentian akses ke aplikasi Grab.
Di bawah subtopik Profesional dan Kualitas Pelayanan, pasal D, pengemudi Grab harus menghindari kekerasan dan perilaku agresif. Para pengemudi dilarang untuk menunjukkan perilaku agresif, termasuk perselisihan verbal.
Pengendara juga dilarang menggunakan sindiran atau bahasa vulgar atau mengancam melakukan kekerasan fisik pada penumpang. Jika mereka mengalami kasus itu, maka mereka diminta untuk melaporkannya ke pihak Grab.
Sementara pada poin U, pengendara dilarang untuk menolak memberikan layanan berdasarkan "ras, agama, asal negara, cacat, orientasi seksual, jenis kelamin, status perkawinan, usia, atau karakteristik lain yang dilindungi di bawah hukum". Jika pengendara melanggar bagian ini, maka mereka bisa dibuat tidak bisa mengakses Grab.
Seorang driver dengan inisial AM menjemput penumpang wanita yang hendak datang ke deklarasi Alumni Orang Semanggi Atmajaya untuk menyatakan dukungan pada calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Ketika menjemput sang penumpang, dia tengah mengenakan pakaian gambar dari paslon nomor urut satu berwarna oranye. AM kemudian membawa penumpang melalui rute yang lebih jauh dan memperlambat laju kendaraan. Penumpang yang kesal menanyakan hal ini.
AM mengatakan bahwa jika dia tahu bahwa penumpangnya itu pendukung paslon nomor satu, dia tidak akan menjemputnya. Setelah itu, dia menyuruh sang penumpang untuk keluar dari mobil walau dia belum sampai tujuan.
Pihak Grab mengonfirmasi masalah yang sempat ramai di media sosial ini sebelum menonaktifkan sang driver.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id