Keputusan ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan kartu SIM, terletak di Asrama Haji Pondok Gede. Pemeriksaan pada tanggal 17 Juli 2019 lalu ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Ditjen PPI.
Menurut pemeriksaan tersebut, kartu perdana Zain Telecom dijual di dua booth dengan penawaran kuota paket haji dan umroh seharga Rp150.000. Registrasi kartu SIM disebut akan dilakukan setelah pembeli tiba di Arab Saudi, di booth Zain Telecom di bandara dan hotel.
Selain Asrama Haji Pondok Gede, kartu perdana Zain Telecom juga dijual di sejumlah asrama haji di beberapa kota Indonesia, yaitu Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
Namun, disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu, pelarangan penjualan ini bersifat sementara. Pelarangan ini akan diberlakukan hingga aspek perlindungan konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan terkait terjamin.
“Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia, sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ujar Ferdinandus Setu.
Sementara itu, Kementerian Kominfo RI juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI guna memastikan perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News