Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda yang juga mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Kominfo terkait pemblokiran game tersebut.
"Pemblokiran sudah dilakukan. Dari jumlah 22 game sudah diblokir 15 game," ujar Erlinda saat dihubungi oleh Metrotvnews.com, Senin (2/5/2016).
Saat ditanya bagaimana mekanisme pemblokirannya, Erlina mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat ke Kominfo. Bentuk pemblokiran ini tidak lain berupa penutupan akses terhadap situs game online yang masuk ke dalam daftar game berbahaya milik KPAI.
Pihak KPAI juga mengaku bahwa mereka banyak menerima laporan bahwa banyak game yang mengandung kekerasan dan pornografi, sehingga KPAI harus meneruskannya ke Kominfo.
Berikut adalah daftar 15 game yang diblokir:
1. Grand Theft Auto
2. Mortal Kombat
3. Point Blank
4. Counter Strike
5. World of Warcraft
6. Call of Duty
7. Cross Fire
8. War Rock
9. Future Cop
10. Carmageddon
11. Shelshock
12. Rising Force
13. Atlantica
14. Bully
15. Conflict of Vietnam
Meski diklaim telah diblokir, menurut pantauan Metrotvnews.com beberapa situs game tersebut masih bisa diakses hingga berita ini dimuat. Kami juga sedang menunggu konfirmasi dari pihak Kominfo terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News