Jakarta: Platform game Roblox mulai menonaktifkan fitur chat bagi pengguna anak di Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pemerintah.
Kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas.
Langkah ini disampaikan setelah adanya pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan Nicky Jackson Colaco selaku VP Global Public Policy Roblox. Dalam kesempatan tersebut, Roblox menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa Roblox termasuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Platform ini dinilai memiliki potensi paparan konten sensitif seperti kekerasan, pornografi, hingga perundungan, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat terhadap pengguna anak.
“Roblox sudah memulai untuk melakukan age verification atau verifikasi usia terhadap seluruh pengguna. Pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia yang disampaikan oleh mereka, estimasinya ada 23 juta anak dengan kurang lebih total 45 juta di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers.
Melalui sistem verifikasi usia tersebut, pengguna diminta melakukan proses pengenalan wajah (face recognition). Jika proses ini tidak dilakukan, maka sejumlah fitur di dalam platform, termasuk chat, akan dibatasi atau dinonaktifkan.
Fitur komunikasi menjadi perhatian utama pemerintah karena dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi anak. Nantinya, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat menggunakan fitur chat, khususnya untuk berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
“Fitur komunikasi atau fitur chat, terutama untuk orang tidak dikenal,” jelas Meutya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan temuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan fitur komunikasi digital terhadap anak, termasuk risiko paparan radikalisasi melalui interaksi dengan pihak asing.
Selain pembatasan fitur chat, Roblox juga mulai menghadirkan fitur screen time. Fitur ini memungkinkan orang tua mengatur durasi bermain anak setiap harinya, sehingga penggunaan platform dapat lebih terkontrol.
Langkah ini menandai upaya pemerintah dan platform digital dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan layanan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas.
Langkah ini disampaikan setelah adanya pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan Nicky Jackson Colaco selaku VP Global Public Policy Roblox. Dalam kesempatan tersebut, Roblox menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa Roblox termasuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Platform ini dinilai memiliki potensi paparan konten sensitif seperti kekerasan, pornografi, hingga perundungan, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat terhadap pengguna anak.
“Roblox sudah memulai untuk melakukan age verification atau verifikasi usia terhadap seluruh pengguna. Pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia yang disampaikan oleh mereka, estimasinya ada 23 juta anak dengan kurang lebih total 45 juta di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers.
Melalui sistem verifikasi usia tersebut, pengguna diminta melakukan proses pengenalan wajah (face recognition). Jika proses ini tidak dilakukan, maka sejumlah fitur di dalam platform, termasuk chat, akan dibatasi atau dinonaktifkan.
Fitur komunikasi menjadi perhatian utama pemerintah karena dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi anak. Nantinya, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat menggunakan fitur chat, khususnya untuk berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
“Fitur komunikasi atau fitur chat, terutama untuk orang tidak dikenal,” jelas Meutya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan temuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan fitur komunikasi digital terhadap anak, termasuk risiko paparan radikalisasi melalui interaksi dengan pihak asing.
Selain pembatasan fitur chat, Roblox juga mulai menghadirkan fitur screen time. Fitur ini memungkinkan orang tua mengatur durasi bermain anak setiap harinya, sehingga penggunaan platform dapat lebih terkontrol.
Langkah ini menandai upaya pemerintah dan platform digital dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan layanan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News