Pemisahan kedua hal tersebut penting karena registrasi IMEI di Bea Cukai tidak dikenakan biaya. Sementara itu, iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang tetap dapat dikenai bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila nilainya melewati batas pembebasan yang berlaku.
Artinya, uang yang dibayarkan bukan merupakan biaya untuk mendaftarkan IMEI. Pungutan tersebut merupakan kewajiban kepabeanan atas iPhone yang masuk ke Indonesia.
Registrasi IMEI tetap diperlukan agar perangkat yang dibeli dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia. Karena itu, pemilik iPhone perlu melaporkan perangkat kepada Bea Cukai dan menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan saat tiba di Indonesia.
Berapa Pajak iPhone 18 Pro dari Luar Negeri?
Besaran pungutan bergantung pada nilai perangkat setelah memperhitungkan fasilitas pembebasan barang bawaan penumpang. Dalam contoh yang diberikan Ditjen Bea Cukai, pembebasan tersebut mencapai USD500.Sebagai ilustrasi, digunakan iPhone 18 Pro Silver 1TB dengan harga pembelian USD1.799. Harga tersebut tidak langsung menjadi dasar pengenaan pungutan. Setelah dikurangi pembebasan USD500, nilai yang menjadi dasar perhitungan adalah USD1.299.
Jika menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS, nilai pabean perangkat menjadi sekitar Rp22.732.500.
Untuk nilai barang yang melebihi batas pembebasan, bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen. Dari simulasi tersebut, nilai bea masuk mencapai sekitar Rp2,274 juta.
Setelah bea masuk ditambahkan, nilai impor menjadi sekitar Rp25,006 juta. Selanjutnya, PPN sebesar 12 persen dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai impor.
Hasilnya, PPN dalam simulasi tersebut mencapai Rp2.750.715. Jika digabungkan dengan bea masuk, total pungutan yang harus dibayarkan sekitar Rp5.024.715.
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan simulasi, bukan nominal pajak yang otomatis berlaku untuk seluruh iPhone 18 Pro. Nilainya dapat berubah mengikuti harga pembelian dan kurs pajak yang digunakan ketika perangkat diproses.
Cara Daftar IMEI iPhone 18 Pro
Proses registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman registrasi IMEI Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah data dikirimkan, penumpang akan mendapatkan QR Code yang digunakan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.Saat tiba di Indonesia, perangkat yang dibawa dari luar negeri perlu diberitahukan kepada Bea Cukai. Pelaporan dapat dilakukan melalui Customs Declaration pada All Indonesia atau langsung kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Sebelum menyelesaikan proses tersebut, data diri dan informasi penerbangan perlu diisi melalui All Indonesia.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Paspor asli
- Boarding pass atau bukti kedatangan
- iPhone 18 Pro yang akan didaftarkan
- QR Code hasil registrasi
- Invoice pembelian jika tersedia
Invoice dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika petugas memeriksa nilai perangkat. Karena nilai pembelian menjadi bagian dari perhitungan pungutan, bukti transaksi sebaiknya disimpan.
Jangan Lewatkan Proses Saat Tiba di Indonesia
Ada kondisi ketika pemilik iPhone sudah meninggalkan kawasan pabean tanpa menyelesaikan registrasi. Dalam situasi tersebut, pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan.Namun, ada konsekuensi terhadap fasilitas pembebasan. Jika proses registrasi dilakukan setelah perangkat keluar dari kawasan pabean, pembebasan nilai barang sebesar USD500 tidak lagi diberikan.
Karena itu, menyelesaikan pelaporan perangkat dan registrasi IMEI ketika tiba di Indonesia menjadi langkah yang lebih menguntungkan bagi pembeli iPhone 18 Pro dari luar negeri.
Intinya, registrasi IMEI tidak berbayar, tetapi iPhone dari luar negeri tetap dapat terkena bea masuk dan PDRI. Besarnya pungutan ditentukan berdasarkan nilai perangkat dan ketentuan pembebasan yang berlaku.
Memahami perbedaan keduanya sejak sebelum berangkat juga membantu calon pembeli menghitung biaya sebenarnya, bukan hanya harga iPhone di negara asal.