Komidigi membuka kembali akses Grok AI di X secara bersyarat setelah X Corp menyatakan komitmen kepatuhan hukum dan perbaikan layanan.
Komidigi membuka kembali akses Grok AI di X secara bersyarat setelah X Corp menyatakan komitmen kepatuhan hukum dan perbaikan layanan.

Tidak Lagi Diblokir, Komidigi Buka Akses Grok AI di X

Cahyandaru Kuncorojati • 02 Februari 2026 09:30
Ringkasnya gini..
  • Komidigi membuka kembali akses Grok AI di X secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen kepatuhan hukum.
  • Normalisasi Grok dilakukan di bawah pengawasan ketat dan dapat dihentikan kembali jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
  • Komidigi menegaskan kepatuhan PSE wajib dipenuhi demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan berkeadilan.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok AI di platform X secara bersyarat. 
 
Langkah ini diambil setelah X Corp disebut menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Normalisasi tersebut diklaim dilakukan di bawah pengawasan ketat pemerintah dan bukan merupakan bentuk pelonggaran tanpa syarat. Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembukaan kembali akses Grok AI disertai sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi oleh X Corp.
 
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander.
 
Melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp dinyatakan telah menerapkan berbagai langkah penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok AI. 
 
Upaya tersebut mencakup penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, penegakan aturan platform, serta aktivasi protokol respons insiden.
 
Alexander menambahkan bahwa seluruh klaim perbaikan tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja. Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan pengujian berkelanjutan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah tersebut, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
 
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
 
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. 
 
Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ruang digital nasional tetap aman dan berkeadilan.
 
Pemerintah mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
 
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA