Komisi Perlindungan Data Irlandia melaporkan LinkedIn telah menyalahgunakan data non-pengguna.
Komisi Perlindungan Data Irlandia melaporkan LinkedIn telah menyalahgunakan data non-pengguna.

LinkedIn Salah Gunakan Data 18 Juta Non-Anggota?

Lufthi Anggraeni • 26 November 2018 07:52
Jakarta: Aplikasi Jaringan profesional milik Microsoft, LinkedIn, mengaku menggunakan alamat email dari 18 juta non-anggota layanannya secara tidak transparan. LinkedIn mengakui pelanggaran ini setelah Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia merilis laporan terkait.
 
Laporan DPC tersebut mencakup kurun waktu selama pertengahan tahun pertama tahun 2018. Satu keluhan pada tahun 2017 mendorong investigasi yang menemukan LinkedIn menggunakan 18 juta alamat email untuk mendorong masyarakat mendaftar pada layanannya.
 
DPC menemukan bahwa LinkedIn di Amerika Serikat telah menghimpun 18 juta alamat email non-anggota, dan menggunakannya untuk iklan bertarget pada Facebook.

Menurut laporan ini, LinkedIn Amerika Serikat melakukan hal tersebut tanpa instruksi dari LinkedIn Irlandia, kantor perwakilan yang bertugas untuk mengendalikan data.
 
Alasan insiden ini menarik perhatian DPC karena setelah perketatan regulasi General Data Protection Regulations (GDPR) Eropa mulai diberlakukan, LinkedIn memindahkan sejumlah pemprosesan data dari Irlandia ke Amerika Serikat.
 
Tidak hanya LinkedIn yang melakukan langkah tersebut untuk menghindari regulasi baru ini. Facebook juga memindahkan data dari 1,5 miliar pelanggannya dari Irlandia ke Amerika Serikat, sekitar satu bulan sebelum regulasi baru itu resmi diberlakukan.
 
Laporan ini juga menyebut bahwa LinkedIn secara damai menyelesaikan keluhan dan menghentikan pemanfaatan data pengguna secara tidak transparan tersebut. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa LinkedIn menggunakan data personal untuk menyarankan jaringan personal untuk pengguna.
 
LinkedIn mengaku telah menghentikan praktik penggunaan data personal tersebut. LinkedIn dinilai sejumlah pihak beruntung, karena peraturan GDPR belum efektif kala perusahaannya menggunakan alamat email dan data personal tersebut.
 
Sebagai informasi, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pada peraturan GDPR akan dikenakan denda sebesar empat persen dari pendapatan global perusahaan pelanggar tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan