ilustrasi.(foto:AFP)
ilustrasi.(foto:AFP)

Belajar dari Situs Porno, Remaja Perkosa Anak 10 Tahun

Fitra Iskandar • 14 Agustus 2014 10:13
medcom.id, London: Seorang anak 14 tahun di Inggris, dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan. Korbannya adalah anak perempuan berumur 10 tahun.
 
Seperti diberitakan DailyMail, remaja laki-laki itu mencegat korbannya yang sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Ia pura-pura meminta bantuan korban untuk ikut mencarikan barangnya yang terjatuh.
 
Saat keadaan sepi, pelaku langsung menyentuh korban dengan cara memaksa. Dia mempraktikan cara-cara yang ia lihat di situs porno. Hakim di pengadilan pun mengutuk efek buruk pornografi daring.  

"Dia menggunakan, mengasari, dan mengabaikan perempuan setelah menonton film porno di internet rumah, yang memperlakukan perempuan sebagai objek, bukan manusia," kata Hakim.
 
Pengacara bocah tersebut membuat pembelaan dengan mengatakan bahwa kliennya mengidap ADHD (attention deficit hyperactivity disorder) sejak balita.
 
Namun, remaja laki-laki itu dianggap sudah merencanakan aksinya. Dan ibunya, tidak pernah tahu bahwa anaknya sering membuka situs porno dari komputer rumah.
 
Hakim memutuskan untuk menghukum pelaku dengan memasukannya ke pusat rehabilitasi selama empat tahun. Saat putusan itu dibacakan, sang ibu juga mendampingi anaknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIT)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan