Komdigi melakukan sidak ke kantor Meta di Jakarta karena dinilai lambat menangani konten judi online dan disinformasi di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Komdigi melakukan sidak ke kantor Meta di Jakarta karena dinilai lambat menangani konten judi online dan disinformasi di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Waduh, Kantor Facebook Kena Sidak Komdigi, Ini Biang Keladinya!

Cahyandaru Kuncorojati • 05 Maret 2026 09:00
Ringkasnya gini..
  • Komdigi melakukan sidak ke kantor Meta di karena dinilai lambat menangani konten judi online dan disinformasi di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
  • Pemerintah mencatat tingkat kepatuhan Meta menindak konten ilegal di Indonesia hanya 28,47 persen.
  • Menkomdigi Meutya Hafid memberi ultimatum Meta untuk memperkuat moderasi dan mematuhi aturan UU ITE.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Meta merupakan perusahaan induk dari sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
 
Sidak ini dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai respons atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta dalam menangani berbagai konten ilegal di platformnya, termasuk judi online serta konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
 
Dalam sidak tersebut, Meutya Hafid didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, di antaranya Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, hingga perwakilan dari TNI dan Bareskrim Polri.

Pemerintah menilai bahwa platform di bawah naungan Meta belum menunjukkan tingkat kepatuhan yang memadai dalam menindak konten bermasalah di Indonesia.
 
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK hanya mencapai 28,47 persen. Angka tersebut dinilai sangat rendah dibandingkan platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.
 
Situasi ini dianggap semakin mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar. Data pemerintah menunjukkan bahwa pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
 
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa lambatnya respons platform dalam memoderasi konten berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
 
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya.
 
Pemerintah menilai pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan di masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial.
 
Dalam penanganan masalah ini, pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
 
Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.
 
Melalui langkah sidak ini, pemerintah mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan berbagai konten ilegal, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA