Langkah ini dilakukan untuk memastikan platform digital mematuhi aturan pelindungan anak, khususnya dalam pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menilai kepatuhan ini menjadi kunci untuk menjaga ruang digital tetap aman.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Kemkomdigi menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS.
Proses tersebut dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan dengan pemeriksaan, hingga potensi pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Meutya menekankan bahwa setiap langkah dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah menyatakan akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kemkomdigi memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang dinilai telah mengambil langkah cepat dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS.
Keduanya disebut telah menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, termasuk kemungkinan tindakan tegas bagi pihak yang tidak patuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News