TNN dan PANDI jalin kolaborasi memerangi penyalahgunaan nama domain.
TNN dan PANDI jalin kolaborasi memerangi penyalahgunaan nama domain.

TNN dan PANDI Jalin Kolaborasi Perangi Penyalahgunaan Nama Domain

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 April 2026 11:37
Ringkasnya gini..
  • Kolaborasi ini menunjukkan suatu langkah maju dalam penanganan Penyalahgunaan DNS.
  • Pada tahun 2025, statistik penyalahgunaan domain menunjukkan bahwa judi online adalah salah satu kategori penyalahgunaan domain yang paling lazim.
  • Bergabungnya PANDI dengan jaringan ini, menunjukkan langkah kepemimpinan dalam mitigasi Penyalahgunaan Nama Domain.
Jakarta: Trusted Notifier Network (TNN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menjalin kerjasama dalam memerangi penyalahgunaan nama domain mulai 17 Maret 2026. 
 
TNN adalah organisasi yang menjembatani jaringan global dari Trusted Notifiers and Internet Intermediaries. Sebagai Registri berkode negara Indonesia, PANDI bergabung sebagai Intermediary yang menangani laporan berkaitan dengan nama domain .id.
 
Kolaborasi ini menunjukkan suatu langkah maju dalam penanganan Penyalahgunaan DNS. Pendekatan TNN dalam mitigasi penyalahgunaan Nama Domain mendorong perubahan dasar dalam pelaporan penyalahgunaan dan pembebanan tanggung jawab tidak tepat sasaran.  

Bergabungnya PANDI dengan jaringan ini, menunjukkan langkah kepemimpinan dalam mitigasi Penyalahgunaan Nama Domain. Sebab, kini PANDI mengintegrasikan Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) dengan Trusted Notifiers global.
 
PANDI melihat kesesuaian dengan pendekatan dan metode yang digunakan TNN dalam mitigasi penyalahgunaan daring. “Sebagai Registri terbesar di Asia Tenggara, kami memprioritaskan proses penanganan yang teruji, cermat, dan efektif sejalan dengan regulasi Indonesia” terang Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak.  Pada tahun 2025, statistik penyalahgunaan domain menunjukkan bahwa perjudian daring adalah salah satu kategori penyalahgunaan domain yang paling lazim ditemukan, diikuti dengan phising. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melebarkan kolaborasi dengan ahli/pakar global untuk mempercepat waktu peninjauan dan tindak lanjut laporan penyalahgunaan.
 
“Kami mengapresiasi upaya TNN dalam penanganan pembangunan pengalaman daring yang berkualitas. Selain itu, kami mendorong lebih banyak Trusted Notifier dan Intermediary dapat bergabung, terutama yang berada di Indonesia.”
 
“Bergabungnya PANDI dengan TNN merupakan sinyalemen kuat bahwa komunitas Intermediary siap dengan pendekatan penanganan penyalahgunaan Nama Domain yang terstruktur dan berkeadilan - TNN bangga dapat turut membangun masa depan itu bersama” terang Alban.
 
Istilah Trusted Notifier merujuk kepada entitas yang telah terakreditasi oleh TNN melalui proses kualifikasi yang ketat yang mencakup keahlian di bidang domain, proses internal, riwayat tindakan tepat sasaran dan akuntabilitas yang sah. Entitas yang dimaksud dapat berupa firma keamanan siber, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
 
Intermediary, bermakna pemangku kepentingan internet yang menindaklanjuti penyalahgunaan yang tercatat dalam layanan mereka. Layanan ini meliputi Registri nama domain, Pegistrar, Penyedia Jasa Internet, serta penyedia infrastruktur serta konten lainnya yang terkait dengan internet.
 
Konsep trusted notifier telah lama dikenali dalam ekosistem internet, namun mengembangkannya menjadi kerangka kerja yang menyediakan ganti rugi kepada Intermediary dan membalikkan transfer biaya yang tidak adil dalam praktik pelaporan dan mitigasi penyalahgunaan saat ini, membutuhkan langkah evolusioner. TNN adalah langkah tersebut.
 
Trusted Notifier Network (TNN) membuka kesempatan untuk bergabung sebagai anggota dan berkolaborasi antara entitas yang berkomitmen menciptakan keamanan dan kepercayaan dalam dunia digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA