Menkominfo Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny G. Plate.

Kominfo: Pemerintah Usulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE

Cahyandaru Kuncorojati • 15 Februari 2023 09:03
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan usulan itu ditujukan agar dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada serta merespons dinamika masyarakat. 
 
“UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu,”katanya di Rapat Kerja Kemenkominfo bersama Komisi I DPR RI.

Menkominfo menyatakan, dalam Rancangan Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan.
 
Pertama yaitu perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.
 
Kedua adalah perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
 
Selanjutnya adalah penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
 
Usulan keempat dan kelima yaitu perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying), dan  ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
 
Poin keenam yaitu perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1).
 
Terakhir atau ketujuh adalah perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
 
Menteri Johnny juga menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik pada tahun 2022 mengenai UU ITE, dan salah satu poin penting dalam usulan yang muncul selama diskusi publik tersebut adalah adanya masukan agar dalam revisi kedua UU ITE menyertakan norma Restorative Justice.
 
“Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan