Begini cara untuk mendaftarkan IMEI iPhone yang kamu beli di luar negeri secara online.
Begini cara untuk mendaftarkan IMEI iPhone yang kamu beli di luar negeri secara online.

Tips & Trik

Cara Daftar IMEI iPhone yang Dibeli di Luar Negeri secara Online

Lufthi Anggraeni • 26 Agustus 2024 20:30
Jakarta: Membeli iPhone di luar negeri bukan hal baru sebab tindakan ini telah dilakukan masyarakat Indonesia sejak beberapa tahun lalu, sejak ponsel cerdas karya Apple ini popular di seluruh dunia, namun dengan kecepatan ketersediaan awal berbeda.
 
Sejumlah masyarakat tidak sabar untuk mendapatkan iPhone baru sebab Indonesia kerap tidak menjadi pasar pertama yang disambangi ponsel cerda ini, sehingga mengambil jalan pintas dengan membeli dari luar negeri.
 
Namun beberapa tahun lalu, pemerintah mulai membatasi peredaran perangkat yang bisa dibeli dari luar negeri, terutama ponsel, dengan menghilangkan kemampuan ponsel dari luar negeri untuk terhubung ke jaringan seluler lokal.

Baca Juga : 3 Cara Mudah Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal, Langsung Coba!
 
Kendati demikian, kamu masih bisa membeli iPhone dari luar negeri selama IMEI ponsel itu langsung didaftarkan setibanya di Indonesia. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkahnya.
 
1. Unduh aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Google Play Store.
2. Buka aplikasi Mobile Beacukai dan pilih IMEI.
3. Kemudian, kamu bisa mengisi data diri dengan lengkap dan mengisi data penerbangan.
4. Isi informasi tentang iPhone yang dibeli dari luar negeri seperti tipe dan nomor IMEI.
5. Klik tombol Complete.
 
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode QR dan Registration ID, dan kamu perlu menunjukkan kode QR dan Registration ID tersebut kepada petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara untuk segera dilakukan pemindaian kode QR.
 
Setelahnya, kamu akan mendapatkan dokumen persetujuan oleh petugas Bea Cukai, dan kamu hanya perlu menyelesaikan pendaftaran IMEI iPhone kamu dengan membayar pajak yang perlu dilunasi.
 
Kamu juga perlu memastikan data IMEI telah teregistrasi di Bea Cukai dengan melakukan pengecekan melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei. Hasil pengecekan harus menunjukkan “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”.
 
Sebagai informasi, penumpang pesawat tidak perlu membayar pajak jika ponsel yang dibawa ke Indonesia punya total harga yang tidak melebihi USD500 (Rp7,7 juta). Semantara itu, jika kamu membawa iPhone 15 dari luar negeri, kamu akan dikenakan beberapa pajak.
 
Pajak tersebut antara lain pajak bea masuk 10 persen dari nilai pabean, PPN 11 persen dari nilai impor, PPh 10 persen dari nilai impor (punya NPWP) dan PPh 20% dari nilai impor (tidak punya NPWP). Semoga membantu!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan