Ilustrasi: Kominfo
Ilustrasi: Kominfo

Imbauan Menkominfo Aktifkan Setelan Standar IPv6

Mohamad Mamduh • 28 September 2024 13:12
Jakarta: Guna mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045. 
 
Dalam dokumen itu, upaya meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal (reliabel) serta perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat protokol internet versi 6 (IPv6).  Oleh karena itu, adopsi IPv6 menjadi suatu langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman. 
 
Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya.  IPv6 merupakan elemen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara masif. Lebih dari itu, akan menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data internet oleh publik. 

Untuk meningkatkan penggunaan IPv6 di Indonesia, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi. 
 
Berdasarkan hal tersebut di atas,  guna mempercepat peningkatan penggunaan IPv6 dalam ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya pada perangkat pelanggan telekomunikasi, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Imbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Perangkat Pelanggan Telekomunikasi. 
 
Penetapan surat edaran menjadi upaya imbauan bagi penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6. Sedangkan tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia. 
 
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah himbauan untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh Penyedia Perangkat Pelanggan Telekomunikasi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan