Kemkomdigi panggil Meta terkait email reset password yang dikirmkan ke email pengguna
Kemkomdigi panggil Meta terkait email reset password yang dikirmkan ke email pengguna

Usut Isu Keamanan Instagram, Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Fitur Reset Password

Muhammad Syahrul Ramadhan • 16 Januari 2026 17:40
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi meminta penjelasan dari Meta terkait dugaan isu keamanan data yang menimpa platform Instagram. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga pelindungan data pribadi masyarakat serta memastikan keamanan ruang digital nasional.
 
Pertemuan klarifikasi antara pihak Kemkomdigi dan perwakilan Meta telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu. Pemanggilan ini difokuskan pada dua isu utama, yaitu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai mekanisme pengaturan ulang (reset) kata sandi Instagram.
 
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Meta telah memberikan penjelasan teknis mengenai proses reset kata sandi. 

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” lanjut Dirjen Alexander.
 
Meta menegaskan bahwa proses reset kata sandi adalah mekanisme internal yang berjalan sepenuhnya melalui sistem resmi Instagram. Pihak Meta juga menjamin bahwa sistem tersebut tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak lain, tidak ada kata sandi pengguna yang dapat diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri. 
 
Selain itu, pihak Meta juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal.
 
Pemanggilan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Meta merupakan wewenang Kemkomdigi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan sistem elektronik di Indonesia.
 
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.
 
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selain itu, pengguna media sosial diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan akun digital pribadi masing-masing.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan