Badan negara bernama Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM) menyatakan Apple melanggar dua sanksi sehingga dijatuhkan denda senilai USD12 juta atau kisaran Rp169 miliar terkait klaim sepihak yang merugikan konsumen.
Dikutip dari Business Insider, pertama Apple berbohong dengan mengklaim bahwa varian iPhone dari seri iPhone 8 hingga iPhone 11 memiliki daya tahan air beragam untuk setiap model mulai dari kedalaman satu hingga empat meter selama 30 menit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Badan AGCM menilai bahwa klaim ini hanya dalam pengujian laboratorium dan tidak sesuai dengan skenario nyata. Kemudian Apple dianggap tidak memenuhi janji kerugian atau garansi yang diberikan dalam kasus tadi.
Apple dalam peraturan garansinya menyebutkan tidak memberikan garansi atas kerusakan yang diakibat cairan (liquid). Artinya kerusakan akibat air tidak akan bisa digunakan untuk mengklaim garansi maupun menerima potongan harga perbaikan.
Pihak Apple sendiri belum mau berkomentar atas gugatan yang diajukan dna dipastikan hal ini akan cukup berpengaruh terhadap penilaian publik atas produk iPhone. iPhone 12 Series sendiri saat ini menjadi produk terbaru jagoan mereka.
(MMI)