Berikut ciri-ciri IMEI ponsel kamu terblokir dan cara untuk mengatasinya.
Berikut ciri-ciri IMEI ponsel kamu terblokir dan cara untuk mengatasinya.

Tips & Trik

Ini Tanda IMEI Terblokir dan Cara Mengatasinya

Lufthi Anggraeni • 04 Agustus 2023 17:09
Jakarta: Pekan lalu ranah pemberitaan diramaikan oleh informasi pemblokiran IMEI ilegal yang dilakukan pihak kepolisian Indonesia. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Indonesia.
 
Pemblokiran ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kerugian negara. Selain itu, pemblokiran ini juga membuat perangkat dengan nomor IMEI ilegal tidak dapat digunakan sebagai alat berkomunikasi di Tanah Air.
 
Berikut ciri-ciri IMEI di ponsel kamu masuk ke dalam daftar IMEI yang diblokir oleh pemerintah.
 

Akses Jaringan Terbatas

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang memiliki IMEI ilegal bakal memiliki akses jaringan terbatas.
 

Tidak ada jaringan

Kamu akan menemukan keterangan No Service pada bar indikator sinyal meski kartu SIM telah terpasang di ponsel dan telah mengubah slot lokasi penyematan kartu SIM atau memasangkan kartu SIM pada ponsel lain namun mengindikasikan ketersediaan jaringan.
 

Periksa di situs pemerintah

Kamu juga bisa memastikan legalitas IMEI perangkat kamu dengan memeriksanya di situs pemerintah, yaitu situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Jika nomor IMEI ponsel kamu terbukti terblokir, terdapat dua cara untuk mengatasi hal ini. Cara pertama dengan mengklaim masalah tersebut kepada distributor resmi bagi perangkat yang masih memiliki garansi.
 
Sedangkan cara kedua adalah dengan mendaftarkan IMEI perangkat di laman Bea Cukai, dengan mengunjungi laman Bea Cukai, mengisi formulir pendaftaran IMEI ponsel, melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
 
Lalu, kamu hanya perlu mengklik tombol Send saat semua data yang diperlukan tersebut telah lengkap dan sesuai. Setelahnya, kamu akan menerima kode QR dan nomor registrasi, dan kamu bisa ke kantor Bea Cukai terdekat untuk meminta persetujuan.
 
Apabila permohonan disetujui, kamu akan perlu membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, kemudian ponsel dengan nomor IMEI yang didaftarkan akan dapat digunakan kembali. Selamat mencoba!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan