Snapchat merilis update untuk aplikasinya, menghilangkan batasan durasi 10 detik pada video.
Snapchat merilis update untuk aplikasinya, menghilangkan batasan durasi 10 detik pada video.

Snapchat Hapus Batas Rekam 10 Detik

Lufthi Anggraeni • 20 Juli 2017 10:10
medcom.id: Snap Inc merilis pembaruan yang menghilangkan salah satu fitur populer Snapchat, yaitu batasan 10 detik pada video yang direkam dengan menggunakan fitur kamera pada aplikasinya.
 
Sebagai gantinya, update Snapchat tersebut memperkenalkan fitur baru bernama Multi-Snap. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk merekam hingga enam video berdurasi 10 detik secara kontinu.
 
Phone Arena juga melaporkan, untuk merekam sejumlah klip, pengguna hanya perlu menekan tombol rekam selama beberapa waktu. Setelahnya, sejumlah snap dapat diedit dan dibagikan kepada teman di aplikasi jejaring sosial tersebut.

Pengguna juga dapat menghapus video secara individual, namun urutan pemutaran video tampil berdasarkan urutan unggah. Fitur perekaman video selama enam klip tersebut berarti pengguna dapat merekam hingga berdurasi satu menit.
 
Hal tersebut juga dinilai dapat mengubah pengalaman penggunaan Snapchat secara keseluruhan, yang sebelumnya terbatas dan ditujukan untuk mempersingkat durasi tampilan video pada aplikasi.
 
Update ini juga menghadirkan alat baru bernama Tint Brush, dapat digunakan pengguna untuk mengubah warna pada bagian tertentu dari gambar, tanpa mengubah bagian lain gambar tersebut.
 
Pengguna dapat menambahkan highlight pilihan dengan menelusuri bagian tersebut dengan jari, dan aplikasi akan menggunakan pembelajaran mesin untuk mengetahui kontur yang sesuai.
 
Fitur Multi-Snap akan tersedia pada aplikasi versi iOS, sementara untuk aplikasi versi Android, Snap berencana untuk meluncurkannya setelah kehadirannya pada aplikasi versi iOS. Tint Brush saat ini telah tersedia pada kedua platform tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan