Dalam pernyataan resminya, pihak Google melalui perwakilan YouTube Asia Pasifik menegaskan komitmen untuk mengikuti aturan tersebut. Perusahaan menyatakan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja di Indonesia.
"Kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu decade terakhir dan kami sangat mengapresiasi hari ini dan juga terus berlanjut untuk berkomunikasi dan meyakinkan Bu Mentri dan tim mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku di Bawah PP Tunas," ujar Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik Danny Ardianto.
Seiring dengan kebijakan ini, YouTube akan mulai menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah yang diambil tidak hanya berupa pembatasan, tetapi juga mencakup rencana penonaktifan atau deaktivasi akun yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Selain itu, platform tersebut juga menyampaikan komitmen untuk mengurangi bahkan menghapus iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja. Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan lebih luas dalam melindungi kelompok usia muda dari potensi risiko di dunia digital.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut positif langkah tersebut. Regulasi PP Tunas sendiri menempatkan sejumlah platform digital sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak, termasuk YouTube, TikTok, hingga platform media sosial lainnya.
Dalam implementasinya, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, belum ada rincian jumlah akun yang telah atau akan dinonaktifkan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.
Langkah YouTube ini menjadi bagian dari tren global di mana platform digital mulai memperketat kebijakan perlindungan anak, seiring meningkatnya perhatian terhadap keamanan dan privasi pengguna usia muda di internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News