Jakarta: Pernah kesal karena kuota internet masih tersisa, tapi langsung hangus saat masa aktif paket berakhir? Praktik seperti itu kini mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pelanggan tetap memiliki manfaat. Putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah aturan di sektor telekomunikasi.
| Baca juga: Sinyal WiFi Sering Lemot? Ini 4 Hal Sepele yang Bisa Jadi Penyebabnya |
Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Namun, bukan berarti seluruh operator langsung menerapkan sistem baru pada hari yang sama.
Kapan aturan ini mulai berlaku?
Meski putusannya sudah sah, penerapannya masih membutuhkan aturan teknis dari pemerintah serta penyesuaian sistem oleh masing-masing operator telekomunikasi.
Dengan kata lain, pelanggan masih harus menunggu hingga mekanisme pelaksanaannya benar-benar siap dijalankan.
Apa yang berubah?
MK tidak menghapus sistem masa aktif paket internet. Operator tetap diperbolehkan menentukan periode berlaku paket data, tetapi mereka wajib menghadirkan solusi agar pelanggan tidak kehilangan seluruh sisa kuota hanya karena masa aktif berakhir.
Hakim Konstitusi juga menegaskan konsumen tidak boleh dikenai biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang belum digunakan.
Pilihan yang bisa diterapkan operator
MK tidak memaksakan satu skema tertentu. Operator diberi keleluasaan memilih model layanan yang sesuai, asalkan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Sejumlah opsi yang disebut dalam pertimbangan putusan antara lain:
- Sisa kuota otomatis terbawa ke periode berikutnya (rollover).
- Masa aktif paket diperpanjang.
- Kuota yang tersisa dipindahkan ke paket lain.
- Pelanggan memperoleh kompensasi.
- Pengembalian dana (refund).
- Skema lain yang memberikan manfaat bagi pelanggan.
DPR akan mengawal implementasinya
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator seluler. Tujuannya memastikan aturan baru dapat diterapkan tanpa memicu kenaikan tarif maupun biaya tambahan bagi pelanggan.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan bukan tarif baru, melainkan inovasi layanan yang lebih transparan dan berpihak kepada konsumen.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah masih mempelajari putusan MK tersebut. Jika diperlukan, pemerintah akan menyiapkan regulasi tambahan sebagai dasar implementasi.
YLKI desak pemerintah bergerak cepat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan operator tidak menunda pelaksanaan putusan MK. Menurut organisasi perlindungan konsumen itu, keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat hak pelanggan layanan telekomunikasi.
YLKI menilai seluruh pemangku kepentingan perlu segera berkoordinasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat putusan tersebut secepatnya.
Hingga kini, publik masih menantikan aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah. Setelah regulasi itu selesai, operator diharapkan mulai menghadirkan layanan yang membuat sisa kuota internet tidak lagi otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda