“Sebagai perusahaan lokal yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun di bidang manufaktur teknologi, PT Supertone sangat menyambut dukungan pemerintah terhadap pemakaian produk dalam negeri. Dengan brand SPC, kami berfokus untuk menyediakan produk yang diproduksi di negara kita sendiri,” ujar Direktur Operasional dari PT Supertone Raymond Tedjokusumo.
Sebagai pengingat, Dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 61 menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib membeli produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Sertifikasi TKDN mengukur tingkat kemampuan dalam negeri untuk memastikan produk benar-benar diklasifikasi sebagai produksi lokal. Pengukuran penting lainnya, yaitu Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), merupakan pengukuran wajib dari suatu produk.
PT Supertone mengaku sangat bangga dengan investasi dan kerja keras yang telah dilakukannya untuk meningkatkan nilai TKDN dan BMP sebesar 41,70 hingga 41,78 persen. Dengan sertifikasi dan valuasi tinggi, Raymond berharap produk CCTV SPC dapat menjadi produk wajib untuk digunakan oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Tahun 2021 juga diklaim PT Supertone dan brand SPC sebagai tahun sukses bagi perusahaan dan mereknya, sebab berhasil menjalin beberapa kerjasama dan klien yang signifikan baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Pada tahun 2021, PT Supertone mengklaim SPC telah menjadi pabrikan lokal resmi dari Google Chromebook. Produk SPC Chromebook X1 Mini memiliki nilai kombinasi antara TKDN + BMP sebesar 40,57 persen.
SPC merupakan salah satu dari segelintir pabrikan lokal Chromebook yang menyediakan ChromeBook untuk kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News