Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menutup sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian tersebut.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah juga memberikan apresiasi terhadap komitmen TikTok dalam menjalankan regulasi. Platform tersebut telah menyampaikan surat kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelas Meutya.
Ia menilai langkah ini sebagai awal yang positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan PP TUNAS, meskipun telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global. Menurut Meutya, masih terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan komunikasi dengan pengguna tidak dikenal.
"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," katanya.
Pemerintah pun menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi di Indonesia.
"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta seperti Instagram, Threads, dan Facebook telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News