Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa Kominfo tidak punya alasan untuk memblokir X. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh media sosial itu.
“Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, seperti dinukil dari Antara, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca juga: Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Keamanannya Terjamin |
Awalnya Kominfo dikabarkan akan memblokir X karena diperbolehkannya konten dewasa dalam platform tersebut. Namun, pengelola X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
"X sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami. Itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu (konten pornografi). Dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," terangnya.
Semuel menjelaskan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Elon Musk Ubah Pengaturan Fitur Likes Jadi Privasi di X |
“Langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News