Mengutip GSM Arena, fitur ini telah diuji selama beberapa bulan dan awalnya dimulai dengan batasan 15 item sebelum ditingkatkan menjadi 20 item. Fitur baru ini telah tersedia untuk hampir sebagian besar pengguna.
Apabila belum mendapatkan fitur ini, pengguna perlu melakukan update aplikasi Instagram ke versi terkini. Kompetitor utama Instagram, TikTok, menawarkan kemampuan lebih baik dengan cakupan foto hingga 35 foto dan atau video dalam satu unggahan.
Sebelumnya, Instagram memperkenalkan cara bagi pengguna untuk membatasi interaksi dengan semua pengguna yang tidak masuk ke daftar teman dekat. Hal ini berarti pengguna hanya bisa melihat komentar, DM, balasan story, tag dan sebutan dari pengguna lain yang ditambahkan ke daftar.
Pengikut lain masih bisa berinteraksi dengan unggahan pengguna, namun komentar dan pesan mereka tidak akan dapat dilihat pengguna lain ataupun pemilik akun. Instagram menyebut fitur ini lebih ditujukan untuk pengguna remaja.
Namun, pengguna lain juga dapat menggunakan fitur ini untuk membatasi interaksi dengan pengguna lain yang dianggap mengganggu. Setelah mengaktifkan fitur ini, pengguna akan diingatkan untuk menonaktifkannya dalam waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Instagram menjadikan Stories menjadi lebih interaktif dengan batch stiker baru yang baru saja diumumkannya. Dengan fokus pada musik, konten tersembunyi dan kreasi kustom, terdapat hal menarik untuk pengguna.
Bagi penggemar musik, stiket Add Your Music mengombinasikan fitur rantai story Add Yours populer dengan stiker musik klasik. Kini, pengguna bisa berbagi musik yang sesuai dengan mood dan mengajak teman dan pengikut untuk bergabung dengan menambahkan kesukaan ke utasan.
Kemampuan tersebut menyerupai daftar putar atau playlist publik dalam unggahan Story pengguna. Batch stiker baru ini juga memungkinkan pengguna untuk mencoba stiker Frame saat merasa nostalgia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id