(kiri-kanan) Chief Legal and Compliance Officer DANA Dina Artarini, Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Luctor E. Tapiheru, Head of Business and Marketing Fore Shintia Xu, VP Communications DANA Steve Saerang.
(kiri-kanan) Chief Legal and Compliance Officer DANA Dina Artarini, Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Luctor E. Tapiheru, Head of Business and Marketing Fore Shintia Xu, VP Communications DANA Steve Saerang.

DANA Sepenuhnya Dukung QRIS dari Bank Indonesia

Cahyandaru Kuncorojati • 10 Maret 2020 15:36
Jakarta: Salah satu penyedia layanan dompet digital sekaligus transaksi digital di Indonesia yaitu DANA mengumumkan pencapaian terbarunya hari ini, 10 Maret 2020, dengan menggandeng Bank Indonesia.
 
DANA menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) pertama di Indonesia yang sepenuhnya sudah menerapkan teknologi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) atau sebuah QR code yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
 
"Penerapan QRIS merupakan kebijakan dan langkah strategisn Bank Indonesa yang seharusnya mendapakan dukungan penuh oleh semua ekosistem perekonomian nasional," ungkap CEO & Co-Founder DANA, Vincent Iswara.

Dijelaskan oleh Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Luctor E. Tapiheru bahwa QRIS justru memudahkan pengguna. Penerapan QRIS tidak membuat pengguna harus mengunduh aplikasi transaksi digital atau cashless yang berbeda,
 
QRIS bukan layanan transaksi digital yang serupa dengan DANA dan penyedia lainnya. Justru fungsi QRIS adalah memudahkan pengguna melakukan pembayaran cashless apapun layanan transaksi atau dompet digital yang digunakan.
 
"Selama ini masih belang belang, eksklusif, ada layanan warna merah, ungu, hijau. Makanya kita terapkan QRIS. Jadi sifatnya inklusif, satu untuk semua. Jadi kalau milih pembayaran penggunaan QR harus bisa digunakan di manapun. Meskipun cashless tetap metodenya seperti menggunakan uang kertas resmi, bisa diterima," jelas Luctor.
 
Dia mencontohkan, misalnya, konsumen mau bertransaksi di merchant atau ritel kemudian saat ingin melakukan pembayaran menggunakan layanan A ternyata hanya menerima sistem pembayaran dari layanan B. Pengguna akan menerima penolakan.
 
Di sini Luctor menerangkan bahwa QRIS adalah QR Code yang bisa terhubung ke berbagai PJSP atau layanan dompet digital yang dimiliki konsumen. Jadi baik merchant maupun konsumen diuntungkan dengan kemudahan ini.
 
"Kenapa DANA memilih mendukung QRIS? Filosofi QRIS sama dengan DANA. Ya kita mau memberikan kemudahan bagi merchant dan customer. Kemudahan itu disertai keamanan yang jadi keunggulan DANA, misalnya jaminan uang kembali 100 persen apabila ada problem," ujar Chief Legal and Compliance Officer DANA, Dina Artarini.
 
QRIS resmi digelar oleh Bank Indonesia per Januari 2020 sehingga Luctor menyatakan akan mendorong merchant mulai menerapkan ini. Meksipun masih terbilang baru tapi kemudahan QRIS sebetulnya sangat terasa.
 
Hal ini bisa dilihat dari angka adopsi QRIS di merchant-merchant yang ada di Indonesia. Sekitar 618.337 merchant di DKI Jakarta sudah menggunakannya. Angka ini mewakili 20 persen dari total 2.693.936 merchat yang ada di Indonesia menurut data Bank Indonesia.
 
"Harapannya QRIS tidak hanya digunakan di merchant atau ritel tapi juga pedagang hingga kaki lima dan layanan lain misalnya kebutuhan infaq dan amal di tempat ibadah," jelas Luctor.
 
"Kita tidak takut kalau QRIS ini nanti menurunkan angka pengunduh aplikasi DANA. Pasarnya masih besar sekali. Jadi seperti yang dijelaskan pihak Bank Indonesia, PJSP seperti kami nanti akan bersaing dari sisi inovasi dan layanannya dengan yang lain," beber Dina.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA