Pemeriksaan sertifikasi dilakukan melalui situs sertifikasi.postel.go.id. Saat sertifikat dari iPhone SE dicari, sertifikat kedua ponsel tersebut tidak ditemukan.
Menurut penelusuran Metrotvnews.com, iPhone SE telah terjual di Blibli, MatahariMall dan JD.id. Masing-masing pelaku e-commerce menawarkan harga yang berbeda-beda.
Misalnya untuk iPhone SE, JD.id menawarkan harga Rp6,6 juta sementara Blibli menjual dengan harga yang lebih mahal yaitu Rp8,6 juta. Di MatahariMall, Anda hanya dapat mendapatkan iPhone SE jika Anda rela membayar Rp9 - 10 jutaan.
Munculnya iPhone SE di Indonesia secara ilegal mungkin bukanlah hal yang aneh, mengingat ketertarikan masyarakat Indonesia untuk membeli iPhone cukup tinggi. Menurut survei yang dilakukan oleh Global Web Index, sebanyak 40 persen pengguna internet Indonesia mengaku tertarik untuk membeli iPhone.
Update: Sebelumnya kami menyebutkan bahwa Xiaomi Mi 5 belum mendapatkan sertifikasi Postel. Berdasarkan situs resmi Ditjen Postel, Xiaomi Mi 5 sudah lolos uji dengan nomor 44613/SDPPI/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News