Meta menghadapi gugatan hingga USD1,4 triliun atas dugaan Facebook dan Instagram membahayakan pengguna muda serta melanggar aturan perlindungan anak.
Meta menghadapi gugatan hingga USD1,4 triliun atas dugaan Facebook dan Instagram membahayakan pengguna muda serta melanggar aturan perlindungan anak.

Meta Hadapi Gugatan USD1,4 Triliun Terkait Keselamatan Pengguna Muda

Lufthi Anggraeni • 08 Juli 2026 17:17
Ringkasnya gini..
  • Empat negara bagian AS menuntut Meta hingga USD1,4 triliun terkait dugaan bahaya bagi pengguna muda.
  • Gugatan menuduh Facebook dan Instagram dirancang adiktif serta menyesatkan publik soal keamanannya.
  • Meta membantah tuduhan dan menyebut nilai tuntutan tidak berdasar. Sidang dimulai pada Agustus.
Jakarta: Meta Platforms menghadapi tuntutan hukum bernilai fantastis setelah empat negara bagian di Amerika Serikat disebut mengajukan tuntutan denda yang secara total mencapai sekitar USD1,4 triliun (Rp25.204,2 triliun).
 
Gugatan tersebut merupakan bagian dari perkara yang menuduh Meta merancang platform media sosialnya agar bersifat adiktif bagi remaja serta menyesatkan publik mengenai tingkat keamanan layanan perusahaannya.
 
Nilai tuntutan tersebut terungkap dalam dokumen pengadilan yang diajukan Meta menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus di Oakland, California, Amerika Serikat. Menurut Meta, besaran denda yang diminta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang memadai.

Selain itu, Meta juga menyebut belum pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat. Perkara ini menjadi salah satu gugatan terbesar yang pernah dihadapi perusahaan teknologi.
 
Nilai USD1,4 triliun (Rp25.204,2 triliun) bahkan hampir setara dengan kapitalisasi pasar Meta, sehingga menarik perhatian pelaku industri teknologi, regulator, hingga investor. Empat negara bagian yang mengajukan tuntutan tersebut adalah California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. 
 
Mereka menuduh Meta sengaja merancang Facebook dan Instagram dengan fitur yang membuat anak-anak dan remaja sulit melepaskan diri dari penggunaan platform. Selain dugaan desain yang bersifat adiktif, jaksa agung negara bagian juga menilai Meta telah memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai tingkat keamanan platformnya bagi pengguna muda.
 
Gugatan tersebut menyatakan bahwa Meta lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan dengan perlindungan anak-anak dan remaja yang menggunakan layanannya. Persidangan pada bulan Agustus mendatang akan membahas gugatan berdasarkan hukum federal.
 
Tidak hanya itu, persidangan tersebut juga akan membahas klaim dari empat negara bagian tersebut mengenai dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di wilayah masing-masing. Kasus ini dipimpin oleh Hakim Distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers.
 
Kasus ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang dihadapi Meta terkait keselamatan anak. Secara keseluruhan, 29 negara bagian Amerika Serikat menggugat perusahaan atas dugaan pelanggaran terhadap Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
 
Mereka menuduh Meta mengumpulkan data pengguna anak tanpa persetujuan orang tua sesuai yang diwajibkan dalam regulasi federal. Selain gugatan federal tersebut, terdapat 14 negara bagian lain yang mengajukan gugatan berdasarkan undang-undang masing-masing. 
 
Persidangan untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung secara terpisah pada Februari mendatang. Menurut dokumen pengadilan, metode perhitungan denda yang digunakan penggugat didasarkan pada jumlah dugaan pelanggaran yang dikalikan dengan besaran sanksi yang diatur dalam undang-undang setiap negara bagian.
 
Jumlah pelanggaran dihitung berdasarkan estimasi banyaknya remaja dan pengguna muda yang terdampak oleh praktik Meta. Meta menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam dokumen pengadilan, perusahaan tersebut menyatakan bahwa tuntutan penggugat didasarkan pada perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
Meta juga menilai penggugat melakukan penghitungan ganda bahkan berulang terhadap jumlah pengguna yang dianggap terdampak. Menurut Meta, pendekatan tersebut menghasilkan nilai tuntutan yang sangat besar dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
 
Selain itu, Meta berpendapat bahwa istilah kecanduan media sosial belum diakui sebagai kondisi psikiatri mapan. Atas dasar itu, perusahaan menyatakan bahwa klaimnya mengenai platform yang tidak bersifat adiktif tidak dapat dianggap sebagai pernyataan yang menyesatkan.
 
Meta juga menegaskan akan terus membela diri di pengadilan terhadap seluruh tuntutan tersebut. Sebelumnya, Meta berupaya agar gugatan tersebut dibatalkan sebelum memasuki persidangan. Namun, pada akhir bulan Juni, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan masih terdapat sengketa fakta yang harus dibuktikan di persidangan.
 
Hakim menyatakan masih perlu dipastikan terkait tujuan perancangan Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif, kebenaran dari pernyataan Meta mengenai desain platformnya, serta terkait kesengajaan perusahaan mengarahkan layanannya kepada pengguna berusia muda.
 
Perkara terhadap Meta berlangsung di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan media sosial. Selain Meta, perusahaan seperti Snap, Alphabet melalui YouTube, serta ByteDance selaku induk TikTok juga menghadapi ribuan gugatan.
 
Sejumlah perusahaan media sosial tersebut juga dituduh merancang platform mereka dengan fitur yang mendorong kecanduan pada anak-anak dan remaja sehingga memicu berbagai persoalan kesehatan mental.
 
Sebelumnya Meta telah menghadapi kekalahan dalam perkara serupa di New Mexico, Amerika Serikat. Pada bulan Maret lalu, juri memutuskan Meta melanggar hukum negara bagian dan menjatuhkan denda sebesar USD375 juta (Rp6,8 triliun).
 
Proses hukum di negara bagian tersebut masih berlanjut untuk menentukan potensi sanksi tambahan serta perubahan yang harus dilakukan Meta terhadap platform yang dinaunginya yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
 
Persidangan pada bulan Agustus mendatang diperkirakan menjadi salah satu perkara paling penting bagi Meta. Selain menyangkut potensi denda dalam jumlah sangat besar, hasil putusan nantinya juga dapat memengaruhi standar tanggung jawab hukum perusahaan media sosial dalam melindungi pengguna anak dan remaja di masa depan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA