Penyerahan hasil penilaian mandiri ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Di antara platform yang telah memenuhi kewajiban tersebut terdapat Netflix, Disney, PUBG Online, Roblox, Shopee, Tokopedia, hingga ChatGPT. Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima setelah tiga bulan penerapan PP TUNAS sejak akhir bulan Maret 2026.
Menurut Kemkomdigi, penilaian mandiri dilakukan oleh masing-masing PSE untuk mengukur tingkat risiko layanan mereka terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, seperti potensi paparan konten berbahaya, risiko perundungan, sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur kontrol orang tua.
Setelah laporan diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian lanjutan terhadap setiap platform. Hasil evaluasi itu nantinya digunakan sebagai dasar penentuan kategori risiko layanan digital dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
Pemerintah menilai proses ini membutuhkan waktu karena setiap risiko harus ditelaah secara terpisah, dari risiko konten, interaksi dengan orang asing, kecanduan digital, hingga dampak terhadap kesehatan.
Sementara itu, platform yang telah menyampaikan self-assessment berasal dari berbagai kategori layanan. Pada kategori streaming terdapat Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Untuk sektor game, platform yang telah melapor antara lain Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
Sementara pada sektor perdagangan digital terdapat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Kemudian pada layanan pembayaran digital terdapat Dana, GoPay, dan Flip.id. ChatGPT serta Grab tercatat dalam kategori layanan lainnya.
Meutya menegaskan bahwa pendekatan Indonesia melalui PP TUNAS tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital. Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar lebih aman bagi pengguna anak.
Oleh karena itu, evaluasi dilakukan untuk melihat perubahan dan peningkatan fitur keamanan yang diterapkan oleh masing-masing platform. Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh platform yang belum menyerahkan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Platform yang tidak melaporkan penilaian mandiri berpotensi dikategorikan sebagai platform dengan tingkat risiko tinggi dalam kerangka perlindungan anak yang diatur melalui PP TUNAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News