Penghapus kewajiban TKDN untuk produk asal AS melalui perjanjian dagang diprediksi mempercepat masuknya iPhone dan Google Pixel ke pasar Indonesia.
Penghapus kewajiban TKDN untuk produk asal AS melalui perjanjian dagang diprediksi mempercepat masuknya iPhone dan Google Pixel ke pasar Indonesia.

Pembebasan Syarat TKDN Produk AS Bisa Percepat Masuknya iPhone ke Indonesia

Lufthi Anggraeni • 23 Februari 2026 11:10
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah Indonesia menghapus kewajiban TKDN untuk produk asal AS melalui kesepakatan ART, membuka peluang masuknya Google Pixel resmi ke pasar RI.
  • Kebijakan ini memungkinkan iPhone dirilis lebih cepat dan dengan harga lebih kompetitif tanpa proses pemenuhan komponen lokal panjang.
  • Meski menguntungkan konsumen, kebijakan ini memicu kekhawatiran soal ketidakadilan kompetitif terhadap merek non-AS yang tetap harus memenuhi TKDN.
Jakarta: Pemerintah Indonesia menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk asal Amerika Serikat (AS) melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani antara Indonesia dan AS pada tanggal 19 Februari 2026 di Washington D.C.
 
Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar smartphone di Tanah Air, khususnya untuk merek asal AS seperti Apple dan Google. Selama ini aturan TKDN ketat menjadi salah satu hambatan bagi produk seperti Google Pixel untuk masuk secara resmi ke Indonesia.
 
Hal ini karena mereka tidak memiliki fasilitas produksi yang memenuhi persentase komponen lokal seperti yang disyaratkan. Dengan dihapusnya TKDN untuk produk AS, peluang Google Pixel untuk hadir di pasar resmi Indonesia semakin terbuka, karena kendala regulasi tersebut secara praktis dihilangkan.

Pemenuhan TKDN dinilai pengamat kerap menyebabkan penundaan waktu antara peluncuran global iPhone dengan penjualan resmi di Indonesia. Tanpa kewajiban TKDN, produk Apple seperti iPhone dapat dirilis lebih cepat dan mengikuti jadwal global, serta potensi harga jual menjadi lebih kompetitif di pasar domestik karena biaya pemenuhan regulasi berkurang.
 
Kendati dipandang sebagai keuntungan bagi konsumen dan pelaku industri tertentu, kebijakan ini memicu kekhawatiran soal ketimpangan persaingan. Merek selain AS seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Realme masih harus memenuhi persyaratan TKDN yang relatif ketat.
 
Sebagai pengingat, persyaratan TKDN tersebut meliputi audit komponen hardware dan software. Dengan demikian, biaya serta waktu pemasaran mereka bisa lebih tinggi dibandingkan dengan merek asal AS.
 
Pengamat menilai pemerintah perlu meninjau ulang aturan ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan kompetitif di sektor teknologi. Usulan yang disampaikan termasuk mempertimbangkan skema insentif atau penghapusan TKDN lebih luas sehingga semua merek dapat bersaing secara setara di pasar Indonesia.
 
Bagi konsumen, perubahan kebijakan ini diproyeksikan membawa manfaat seperti harga lebih kompetitif, karena produk seperti iPhone dan Pixel bisa dipasarkan tanpa tambahan biaya pemenuhan TKDN.
 
Selain itu, perubahan kebijakan ini juga diperkirakan akan mendorong peluncuran lebih cepat, memungkinkan perangkat baru hadir di Indonesia hampir bersamaan dengan peluncuran global, serta menghadirkan pilihan produk lebih beragam, terutama dari merek yang sebelumnya sulit masuk pasar resmi.
 
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah penting dalam hubungan dagang Indonesia–AS yang juga mencakup pembebasan tarif impor untuk berbagai komoditas ekspor Indonesia ke AS di bawah perjanjian tarif lebih rendah, sekaligus membuka peluang investasi kedua arah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA