Xiaomi. (TechNode)
Xiaomi. (TechNode)

Menang Gugatan, Xiaomi tak Masuk Blacklist AS

Cahyandaru Kuncorojati • 15 Maret 2021 11:54
Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat lewat Departemen Pertahanan tidak bisa lagi melakukan blacklist atau memblokir investasi maupun bisnis Xiaomi di negaranya mulai minggu depan.
 
Kabar baik ini diperoleh dari kerja keras Xiaomi mengajukan gugatan keputusan yang dikeluarkan Donald Trump saat masih menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.
 
Dikutip dari The Verge, Xiaomi memenangkan gugatan setelah hakim pengadilan federal menyatakan Departemen Pertahanan AS tidak boleh lagi melarang Xiaomi berbisnis meskipun hal ini masih bersifat sementara.

Hakim Rudolph Contreras menyatakan pihak Departemen Pertahanan Amerika Serikat tidak bisa memberikan bukti yang memadai terkait tudingan pemerintahan Donald Trump bahwa Xiaomi memiliki afiliasi dengan militer Tiongkok dan mengancam keamanan nasional.
 
Penelusuran sejumlah media saat Xiaomi menerima blacklist atau diblokir AS menemukan bahwa tudingan tersebut berasal dari informasi pendiri Xiaomi, Lei Jun, pernah menerima penghargaan dari Kementerian Industri dan Informasi Teknologi Tiongkok.
 
Pihak Amerika Serikat memandang bahwa kementerian tersebut di Tiongkok merupakan perpaduan badan sipil-militer yang berada di bawah kendali Partai Komunis Tiongkok.
 
Xiaomi sendiri berencana mengajukan gugatan selanjutnya agar daftar hitam ini dihapus sepenuhnya dari status Xiaomi. Efek dari kabar ini dilaporkan berimbas positif terhadap kenaikan nilai saham Xiaomi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan