Ilustrasi game judi online.
Ilustrasi game judi online.

42 Layanan Dompet Digital Mau Diblokir Kominfo, Diduga Terkait Judi Online

Cahyandaru Kuncorojati • 11 Agustus 2024 17:03
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pemblokiran terhadap layanan penyedia jasa pembayaran atau dompet digital akibat diduga terkait judi online.
 
Pada informasi yang dibagikan Kominfo disebut ada sekitar 42 jasa pembayaran atau dompet digital yang akan dicabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21. 
 
“Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya,” tulis pihak Kominfo di situs resminya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pembayaran disebut harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
 
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
 
Melihat daftar 42 daftar jasa pembayaran atau dompet digital yang disebutkan Kominfo pada halaman situs resminya, terpantau ada beberapa layanan yang dinaungi oleh satu perusahaan. Selain itu juga ada nama-nama yang sudah sangat familiar dan populer digunakan oleh masyarakat Indonesia.
 
Nama jasa pembayaran yang tidak asing di antaranya Inti Dunia Sukses dengan layanan Mitra I. Saku, Finnet Indonesia dengan aplikasi Mitra Finpay, dan Kiriman Dana Pandai lewat Kyrim.
 
Tidak hanya itu, tercatat ada satu nama yang berasal dari perbankan yaitu PT. Bank Raykat Indonesia lewat Internet Banking Web Bank BRI. Sayangnya pihak Kominfo tidak dengan jelas membeberkan detail mengenai indikator sejumlah layanan jasa pembayaran dituding terkait judi online.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan