Nintendo Switch. (Foto: website/www.nintendo.com)
Nintendo Switch. (Foto: website/www.nintendo.com)

Nintendo Menangkan Gugatan Rp70 Miliar Lawan Pembajak Game Switch

Mohamad Mamduh • 25 September 2026 20:10
Ringkasnya gini..
  • Pengadilan AS memerintahkan pembajak Nintendo Switch membayar ganti rugi USD 4,5 juta kepada Nintendo.
  • Terdakwa James Williams diwajibkan menutup seluruh toko game bajakan serta akun media sosial miliknya.
  • Nintendo juga gencar memberantas penjualan perangkat lunak dan konsol modifikasi ilegal di wilayah Eropa.
Jakarta: Nintendo berhasil memenangkan gugatan atas kasus pelanggaran hak cipta terhadap seorang pengguna Switch yang dituduh menyediakan platform distribusi game bajakan secara daring (online). Pengadilan memutuskan pengembang game asal Jepang tersebut berhak menerima ganti rugi sebesar USD 4,5 juta (sekitar Rp70 miliar).
  Kemenangan ini diperoleh setelah Pengadilan Distrik Washington menjatuhkan putusan default (verstek) terhadap terdakwa, James Williams. Putusan ini dikeluarkan lantaran Williams tidak pernah mengindahkan maupun menanggapi berkas gugatan yang dilayangkan Nintendo sejak 2024.
 

Sanksi Penutupan Akun dan Larangan Distribusi

Selain sanksi finansial, hakim memerintahkan Williams untuk segera menutup seluruh akun media sosial yang terhubung dengan aktivitas pembajakan, termasuk Instagram, X (dahulu Twitter), Reddit, dan TikTok.

Williams juga dilarang keras mendistribusikan, mengiklankan, memasarkan, menjual, mengunggah, mengunduh, maupun menawarkan perangkat lunak dan perangkat keras yang berkaitan dengan pembajakan game Nintendo.

"Untuk melaksanakan perintah ini, Williams harus segera menonaktifkan akses ke semua 'toko' online yang ia operasikan atau kendalikan, yang selama ini menawarkan perbendaharaan luas game bajakan Nintendo Switch kepada publik," tulis dalam dokumen putusan, dilansir dari Aftermath. 
 

Melacak Keberadaan Pelaku Lewat Layanan Pelanggan

Pengungkapan identitas Williams berawal dari pelacakan terhadap akun Reddit bernama 'Archbox'. Dalam salah satu unggahannya, Archbox sempat menyebutkan bahwa dirinya berdomisili di dekat Phoenix, Arizona.

Tim kuasa hukum Nintendo berhasil mencocokkan informasi tersebut setelah alamat pengiriman Williams muncul di sistem layanan pelanggan (customer service) Nintendo. Informasi ini didapat saat terdakwa sempat mengirimkan konsol miliknya ke pusat perbaikan resmi, sehingga memudahkan pengacara menyertakan dokumen hukum secara langsung.
 

Operasi Pemberantasan Pembajakan di Eropa

Langkah hukum ini menjadi bagian dari tindakan tegas Nintendo dalam memberantas jaringan pembajakan global. Pada September lalu, Nintendo juga menargetkan toko digital dan pengedar perangkat keras Nintendo Switch ilegal di wilayah Eropa.

Pengadilan Distrik Den Haag di Belanda menetapkan bahwa penjualan perangkat modifikasi (modding kits) yang memungkinkan pengguna mengunduh serta memainkan game bajakan merupakan tindakan melanggar hukum.

"Pesan Nintendo kepada para pemain adalah untuk menghindari pembelian atau penggunaan perangkat pintasan (circumvention devices), perangkat lunak pintasan, maupun salinan video game tidak sah.

Hal tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pada fungsionalitas dan pengalaman bermain di konsol serta sistem Nintendo yang autentik," tegas pihak Nintendo dalam pernyataan resminya.
 
(Nur Aldiansyah Amirulloh)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA