Roblox.
Roblox.

Komdigi Terapkan PP Tunas, Roblox Akui Tunduk Siapkan Kebijakan Baru

Cahyandaru Kuncorojati • 26 Maret 2026 15:33
Ringkasnya gini..
  • Roblox patuhi aturan PP Tunas dari Komdigi.
  • Roblox patuhi aturan PP Tunas dari Komdigi.
  • Regulasi baru fokus lindungi anak di platform digital.
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkuat implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital lewat aturan turunan terbaru. 
 
Kebijakan ini mengacu pada PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Dalam perkembangan terbaru, platform game global Roblox menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan tersebut dan menyesuaikan kebijakan di Indonesia.
 
Dalam pernyataan lewat situs resminya, Roblox menegaskan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia sekaligus dukungan terhadap peran pemerintah.

“Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan KOMDIGI serta peran penting PP TUNAS dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring,” tulis mereka.
 
Platform ini juga menyebut telah melakukan dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait keamanan digital.
 
“Setelah berdialog secara konstruktif dengan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang keamanan digital di Indonesia, kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami,” jelas pihak Roblox.
 
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembatasan tambahan untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
 
“Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,” jelas mereka.
 
Roblox juga memastikan akan mengikuti proses penilaian risiko yang diwajibkan dalam regulasi turunan.
 
“Kami akan terus bekerja sama dengan KOMDIGI untuk memastikan proses penilaian risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri TUNAS dapat dilengkapi dengan baik,” lanjutnya.
 
Langkah ini disebut sejalan dengan implementasi klasifikasi usia melalui IGRS yang mulai diterapkan pada Januari 2026.
 
Sebagai konteks, pemerintah telah menetapkan batasan usia akses platform digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur bagaimana platform digital harus melindungi anak dalam interaksi online.
 
Aturan tersebut kemudian diperkuat lewat Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur pembatasan akses media sosial dan fitur komunikasi bagi anak.
 
Dengan regulasi ini, platform digital termasuk game dan media sosial dituntut untuk menyediakan sistem kontrol usia, moderasi konten, hingga pengelolaan risiko yang lebih ketat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA