Daftar game di Playstation Plus bulan Septermber. (Sumber: instagram/playstation)
Daftar game di Playstation Plus bulan Septermber. (Sumber: instagram/playstation)

Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Kena Denda Rp120 Miliar

Mohamad Mamduh • 03 September 2026 10:42
Ringkasnya gini..
  • Sony setujui penyelesaian gugatan monopoli PlayStation Store senilai USD 7,85 juta.
  • Gugatan dipicu penghentian penjualan voucher game digital lewat peritel pihak ketiga.
  • Kompensasi berlaku untuk pengguna AS yang membeli game tertentu pada 2019–2023.
Jakarta: Sony Interactive Entertainment setuju membayar dana penyelesaian sebesar USD 7,85 juta (sekitar Rp 120 miliar) terkait gugatan hukum massal (class action) dalam kasus dugaan monopoli pasar game digital. Gugatan bertajuk Caccuri v. Sony Interactive Entertainment tersebut menuding Sony memaksa konsumen membayar harga game digital yang lebih mahal di PlayStation Store.
Praktik monopoli ini disinyalir terjadi setelah Sony menghentikan penjualan kode voucher digital game melalui peritel pihak ketiga, seperti Amazon, Best Buy, GameStop, maupun key reseller. Kebijakan tersebut membuat konsumen tidak memiliki alternatif lain selain membeli game digital secara langsung dari PlayStation Store.

Langkah penghentian voucher digital ini juga dinilai sejalan dengan rumor rencana Sony untuk keluar dari pasar game fisik pada 2028. Penggugat menilai strategi tersebut sengaja dirancang guna mendorong pengguna membayar harga game yang lebih tinggi akibat ketiadaan kompetisi harga dari toko retail.

Bantahan Sony dan Keputusan Pengadilan


Di sisi lain, pihak Sony membantah seluruh tuduhan tersebut dan menolak klaim bahwa konsumen telah dirugikan oleh kebijakan mereka. Pihak pengadilan pun belum memutuskan secara resmi apakah Sony terbukti melanggar hukum persaingan usaha.

Kendati demikian, pengadilan telah menyetujui secara awal (preliminary approval) nilai penyelesaian perkara sebesar USD 7,85 juta tersebut. Sidang persetujuan akhir (final approval hearing) dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober mendatang untuk menetapkan besaran dana final, pembayaran biaya pengacara, serta mekanisme distribusi kompensasi kepada pengguna.

Syarat Penerima Kompensasi PlayStation


Untuk mendapatkan bagian dari dana ganti rugi ini, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh konsumen, antara lain:
  • Warga Negara Amerika Serikat.
  • Pernah membeli game digital yang masuk dalam daftar persidangan dalam rentang waktu 1 April 2019 hingga 31 Desember 2023.

Bagi pengguna yang memenuhi syarat, dana kompensasi akan disetorkan secara otomatis ke saldo akun PlayStation Network (PSN) masing-masing. Sementara itu, bagi pengguna yang telah menonaktifkan akun PSN, Sony menyediakan opsi pembayaran tunai dengan menyertakan bukti riwayat pembelian yang valid melalui pos-el (email).

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai mekanisme penarikan tunai bagi pengguna yang akun PSN-nya masih aktif. Namun, pengguna dapat memeriksa riwayat pembelian secara mandiri melalui dasbor akun di situs resmi PlayStation.

Besaran nominal yang akan diterima setiap individu serta jadwal pembagian dana juga belum dipublikasikan secara pasti. Estimasi nilai kompensasi diperkirakan bervariasi, mulai dari beberapa Dolar hingga puluhan Dollar per pengguna.

Latar Belakang Gugatan Monopoli


Sebagai informasi, Sony sebelumnya mengizinkan pihak ketiga menjual Game-Specific Voucher (GSV) sejak 2006 hingga April 2019. Kode unduhan khusus tersebut didistribusikan secara resmi melalui jaringan peritel besar seperti Amazon, Best Buy, dan GameStop.

Namun, sejak kebijakan penghentian voucher diterapkan pada April 2019, penggugat mengajukan bukti bahwa harga versi digital dari lebih dari 100 judul game di PlayStation Store mengalami kenaikan rata-rata hingga lebih dari 50 sen per game. Kenaikan harga tersebut dinilai terjadi langsung akibat hilangnya persaingan harga di tingkat peritel.

 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA