Namun belum banyak yang mengetahui ada jenis tanaman lain yang kerap disalahgunakan seperti ganja. Tanaman yang dimaksud adalah kratom.
Tanaman tropis bernama latin Mitragyna Speciosa ini masih masuk dalam family kopi. Kratom banyak tumbuh liar sejumlah negara seperti Thailand, Malaysia, Australia, dan sebagian wilayah Amerika.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kratom juga banyak tumbuh di Indonesia, terutama di daerah dekat khatulistiwa. Di antaranya Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, sampai Papua.
Status kratom di Amerika masih tergolong legal. Namun tidak di Thailand, Malaysia, Australia serta Indonesia.
Penggunaan kratom sebagai obat herbal dan suplemen telah dilarang Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi yang menyalahgunakannya.
Pemerintah Kota Samarinda sampai menerbitkan pelarangan penggunaan kratom karena banyak tumbuh di sana. Edaran itu dikeluarkan 14 Januari 2021, menyebutkan dalam penggunaan dosis tinggi memiliki efek sedative (obat penenang) seperti narkotika.