"Prinsip dasar pengelolaan amil zakat bisa disusun dengan mengacu pada lembaga keuangan yang baik dan sehat. Aspek yang menjadi perhatian adalah standar pengelolaan, prosedur dan akuntabilitasnya," kata Muliaman, dalam program Ramadan Kita Metro TV, Jakarta (14/7/2015).
Menurutnya, asalkan lembaga amil zakat mau mendaftarkan lembaganya dan setuju untuk diawasi oleh otoritas keuangan dengan pengelolaan yang baik dan benar, masyarakat secara perlahan-lahan akan mau mempercayakan zakat yang telah dikeluarkan untuk disalurkan oleh lembaga amil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain OJK, Kementerian Keuangan juga mendukung penuh peran pemerintah dan badan amil zakat untuk mengawalnya, mengingat potensi dan manfaat dari zakat untuk kesejahteraan bangsa sangat besar. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mendukung perbaikan regulasi melalui zakat yang terintegrasi untuk mengurangi kemiskinan.
"Program pemanfaatan zakat Baznas, pengelolaannya sebaiknya melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui Bappenas maupun langsung dengan Kementerian Sosial untuk memberikan manfaat lebih dalam memecahkan persoalan serius terkait kemiskinan dan ketimpangan pendapatan," kata Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)