Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Pemudik dengan sepeda motor. (MI/Liliek Dharmawan/ip)
Pemudik dengan sepeda motor. (MI/Liliek Dharmawan/ip)

Bolehkah Pemudik Berbuka Puasa?

Sobih AW Adnan • 29 Juni 2016 09:00
medcom.id, Jakarta: Perayaan Lebaran identik dengan pulang ke kampung halaman. Semangat silaturrahmi menjadi pendorong utama. Jarak berpuluh kilometer ditempuh. Berjam-jam waktu dan berbagai aral melintang tak dipedulikan. Di Indonesia, tradisi ini masyhur disebut mudik.
 
Lantas bolehkah para pemudik membatalkan puasanya?
 
Seseorang yang menempuh perjalanan dengan jarak mencapai batas minimal diperbolehkannya menjamak (menggabungkan)dan menqashar (meringkas) salat fardu, maka diperbolehkan pula memilih untuk tetap berpuasa atau pun membatalkannya. Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali mematok batas minimal jarak tempuh itu sepanjang 81 kilometer. Sementara menurut mazhab Hanafi disetarakan dengan jarak tempuh tiga hari dengan ketentuan waktu sejak pagi hingga Zawal (45 menit sebelum Zuhur) dan berjalan kaki sekitar 120 kilometer.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pilihan untuk tetap berpuasa atau berbuka ini merujuk pada sebuah hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang artinya:
 
Sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata pada Rasulullah Muhammad SAW, “Apakah aku boleh berpuasa dalam bepergian (ia adalah orang yang banyak berpuasa)? Nabi menjawab: "Barang siapa yang ingin berpuasa maka berpuasalah, dan siapa yang ingin berbuka, berbukalah."(Sahih Muslim No.1889)
 
Atau dalam hadits dengan redaksi berikut:
 
“Rasulullah Muhammad SAW berada dalam perjalanan, kemudian beliau melihat banyak orang berdesak-desakan dan ada pula seseorang yang dipayungi. Nabi bertanya: “Kenapa dia?” Mereka menjawab “Ia sedang berpuasa”. Rasulullah bersabda: “Berpuasa dalam perjalanan (yang sangat memberatkan) itu tidak termasuk kebajikan”. (HR. Bukhari No. 1807).
 
Pilihan berpuasa atau berbuka ketika dalam perjalanan juga bukanlah perkara yang patut diributkan. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari juga dikatakan, "Kami bepergian bersama Nabi SAW, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa." (HR. Bukhari No. 1880).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SBH)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif