Bagi yang melanggar aturan bagasi ini akan dikenakan tarif lebih. Lalu bagaimana aturannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Bagasi Kereta Api
Dikutip dari laman resmi KAI, penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg. Adapun volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.Selain berat dan volume, perlu diperhatikan juga jumlah barang bawaan. Penumpang diperbolehkan membawa sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
Berapa Biaya Tambahan Jika Melebihi
Apabila ketika boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi yang berbeda untuk masing-masing kelas. Berikut ini daftarnya:- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
Barang Dilarang Masuk Bagasi
Penting juga untuk diperhatikan oleh pemudik ketika membawa barang dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak boleh masuk ke dalam kabir kereta. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Itu tadi informasi bagasi kereta api yang perlu diperhatikan oleh calon pemudik agar tidak repot ketika sudah tiba di stasiun apalagi sampai harus membayar biaya tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (RUL)