Suasana Masjid Istiqlal di masa pandemi covid-19. Foto: MI/Ramdani
Suasana Masjid Istiqlal di masa pandemi covid-19. Foto: MI/Ramdani

Sering Salah Kaprah, Bolehkah Makan dan Minum saat Imsak?

Sasyi Niskala Sumaatmadja • 13 April 2021 12:09
Jakarta: Setiap Ramadan, baik media online maupun stasiun televisi akan terus menayangkan jadwal azan magrib per harinya. Hal itu dikarenakan seluruh umat Islam benar-benar menanti waktu buka puasa saat matahari tenggelam. Selain jadwal buka puasa, orang-orang juga akan mencari tahu jadwal imsakiyah dan subuh di wilayahnya masing-masing.
 
Kalau azan subuh dikumandangkan sebagai penanda datangnya waktu subuh, lalu bagaimana dengan imsak? Imsak merupakan rukun kedua dalam ibadah puasa yang artinya menahan dari segala hal yang membatalkan puasa. Sayangnya, masyarakat acap kali salah paham atau salah kaprah dalam memahami istilah tersebut.
 
Sebagian orang memahami bahwa imsak adalah awal dimulainya ibadah puasa. Orang-orang pun akan menyudahi kegiatan makan dan minum saat imsak. Namun, apakah benar demikian? Masih bolehkah kita makan dan minum saat imsak?
Sering Salah Kaprah, Bolehkah Makan dan Minum saat Imsak?
Ilustrasi menu saat Ramadan. Foto: MI/M Irfan

Penjelasan waktu puasa

Banyak yang menganggap imsak sebagai waktu awal dimulainya seseorang menahan lapar dan dahaga hingga tenggelamnya fajar. Sebenarnya, apabila kita mencoba untuk memahami beberapa penjelasan dari para ulama, maka dengan mudah kita bisa menarik simpulan kapan sesungguhnya ibadah puasa itu dimulai. Dilansir dari NU Online, Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menyebutkan:

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] halaman 74).
 
Selain itu, Dr Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji juga pernah menjelaskan:
“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” (Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, halaman 73).
 
Sementara itu, Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan: “Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.” (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2021], juz 1, halaman 343).
 
 
Halaman Selanjutnya
Bolehkah makan dan minum saat…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan